Korban lift anjlok di RS Fatmawati alami retak tulang betis
Merdeka.com - Sebuah lift pengunjung dari lantai III ke lantai I di Gedung Rawat Inap Teratai RS Fatmawati anjlok. Setidaknya terdapat 11 orang di dalam lift saat peristiwa nahas itu terjadi.
Direktur Utama RS Fatmwati dr. Andi Wahyuningsing Attas menjelaskan 5 dari 11 korban langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat.
"Dari lima orang tersebut dua orang mengalami lecet. Satu orang keseleo pada kaki. Satu orang cedera kepala ringan dan satu orang retak tulang betis," ujar Andi saat konferensi pers di RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
-
Kenapa lift itu jatuh? Kompol Uder menyebut diperkirakan tali seling baja tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan safety pengganjal atau rem tidak berfungsi sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah sehingga tidak bisa dihindari terjadi musibah tersebut dan di mana ke lima penumpang lift meninggal dunia.
-
Bagaimana kondisi lift pasca kecelakaan? Sementara, hasil olah TKP panjang real lift kurang lebih 60 meter dengan posisi miring dan kemiringan lift 35 derajat, tabung lift hancur dan pecah, pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur, lantai tembok pengaman rusak dan hancur dan kelima korban dinyatakan meninggal dunia.
-
Dimana kecelakaan lift terjadi? Peristiwa tersebut, terjadi di Ayu Terra Resort, Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (1/9) siang pukul 13.00 WITA.
-
Siapa yang memberikan pengobatan gratis? Soetomo merupakan dokter spesialis kulit dan kelamin. Ia punya kontribusi besar menangani wabah lepra di Kota Surabaya dengan memberikan pengobatan gratis di kliniknya.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Bagaimana evakuasi Fajri ke rumah sakit? Almarhum sebelumnya sempat menyita perhatian publik lantaran proses evakuasi menuju rumah sakit yang berjalan dramatis.
Sedangkan, lanjut Andi, enam orang lainnya dalam kondisi stabil. "Semalam dari lima orang tersebut menjalani pengobatan dan perawatan. Empat orang sudah pulang tadi malam. Dan satu orang dirawat yang retak tulang betis untuk observasi. Hari ini bisa pulang. Jadi artinya pasien bisa pulang semua," jelasnya.
Pihak rumah sakit, tambah Andi, juga membebaskan seluruh biaya pengobatan para korban.
"Semua biaya pengobatan dan perawatan insiden ini adalah tanggung jawab RS Fatmawati," tuturnya.
Andi juga mengatakan jika seluruh pihak keluarga korban sudah menerima musibah tersebut dengan legowo dan tidak menunutut apapun.
"Seluruh keluarga menerima bahwa ini adalah musibah kejadian di RS dan bisa mengerti," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat kejadian, ada sejumlah pasien yang sedang berada di ruang operasi, bahkan ada yang sedang menjalani tindakan operasi.
Baca SelengkapnyaSultan kini menjalani pengobatan di Rumah Sakit Polri.
Baca SelengkapnyaPerisitiwa ini bermula ketika pasien merasakan sakit di dada dan badan juga terasa lemas.
Baca SelengkapnyaSultan Rifat hampir satu pekan menjalani perawatan di RS Polri.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga, lift di sekolah Az Zahrah jatuh akibat kelebihan muatan. Sebab, saat kejadian, lift digunakan untuk mengangkut barang.
Baca SelengkapnyaOrang tua Sultan korban kabel fiber optik lemas saat Kapolri bantu tanggung semua biaya.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaUsai api padam dan proses pendinginan selesai, operasional di RS tersebut kembali normal. Aliran listrik sempat padam selama 1,5 jam semalam.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Selengkapnya