Korupsi Dana Hibah, Agus Setiawan Tjong Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016 Pemkot Surabaya, dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, oleh empat JPU, Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo, secara bergantian.
"Menyatakan pada terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp209 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Dimaz Atmadi.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
Tak hanya menuntut terdakwa dengan hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa Agus Setiawan Tjong selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum.
"Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," lanjutnya.
Atas surat tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rochmad memberikan waktu selama 1 minggu pada tim penasehat hukum untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.
"Satu minggu ya untuk pledoi," ujar hakim.
Sebelumnya, terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa karena mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Agus Setiawan Tjong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Kasus ini sendiri telah menyeret dua anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka. Keduanya adalah, Sugito, anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura dan Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca Selengkapnya