Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK bongkar skenario kecelakaan Novanto, libatkan pengacara dan dokter

KPK bongkar skenario kecelakaan Novanto, libatkan pengacara dan dokter Setnov diperiksa sebagai saksi Anang. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tiba-tiba mengalami kecelakaan lalu lintas. Novanto yang saat itu dicari-cari KPK mengalami kecelakaan saat menumpangi Fortuner B 1732 ZLO. Mobil naik trotoar lalu menghajar tiang listrik.

Novanto kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Kuasa Hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi menyebut kliennya luka parah. Bahkan, Fredrich menyebut kepala Novanto benjol segede bakpao. Namun, dari foto yang beredar tidak terlihat parah.

Tak hanya itu, Fredrich membandingkan kecelakaan kliennya dengan insiden Ratu Diana di terowongan di Pont de I'Alma, Perancis pada 31 Agustus 1997, 20 tahun lalu. Putri Inggris itu menabrak dinding lorong saat menumpangi mobil mewah dan meninggal dunia akibat terluka parah.

"Misalnya ya contoh Ratu Diana, dia pakai Rolls Royce yang terkenal mobil mahal di dunia, paling aman di dunia, akhirnya dia lewat (tewas) kan. Jadi aman enggak aman tergantung situasi," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

Fredrich menjawab keraguan banyak orang soal Novanto terluka parah karena menabrak tiang listrik. Apalagi, Novanto berada di dalam mobil mewah sekelas Toyota Fortuner.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya KPK memindahkan Novanto ke RSCM. Dokter RSCM pun menyatakan kondisi Novanto cukup sehat dan tidak perlu rawat inap. Novanto pun digiring dijebloskan ke tahanan KPK.

Rupanya, KPK tak hanya mengusut kasus yang menjerat mantan ketua umum Partai Golkar itu saja. KPK mengusut juga kasus kecelakaan itu. KPK menganggap ada skenario untuk menghalang-halangi penyidikan.

KPK pun menetapkan Fredrich yang sudah mundur sebagai kuasa hukum Novanto menjadi tersangka. Dokter dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK telah menemukan bukti yang cukup sengaja mencegah dan atau tidak langsung penyidikan dalam pengadaan proyek e-KTP. KPK meningkatkan tersangka sejalan dengan dua orang tersangka yaitu FY (Fredrich Yunadi) kemudian BST (Bimanesh Sutarjo) adalah seorang dokter," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK.

Basaria menjelaskan konstruksi kejadian terkait Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Mereka berdua, kata Basaria, diduga memasukkan Novanto ke RS Media Permata Hijau.

"FY dan BST diduga untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk hindari panggilan dan riksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke SN," kata Basaria.

Saat itu, pada 15 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 16 November 2017, pukul 21.00 tim mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.

"SN enggak ada di tempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB. Enggak ditemukan sampai pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi imbau SN serahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, lalu Kamis 16 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi terbitkan DPO, surati polri melalui interpol," ungkap Basari.

Malam hari, kata Basaria, pihaknya mendapatkan info, Setya Novanto kecelakaan. Dan dibawa ke RS Permata Hijau. Di RS, kata Basaria, Novanto tidak dibawa ke ruang IGD tetapi malah langsung dibawa ke rawat inap VIP.

"Sebelum dirawat, FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan RS," kata Basaria.

Bimanesh tersebut, kata Basaria, diduga sudah ditelepon sebelumnya oleh Fredrich. Dalam percakapan Fredrich mengabarkan kliennya akan dirawat pada pukul 21.00 WIB.

"Dokter di RS, diduga dapat telepon dari terduga pengacara SN akan dirawat pukul 21.00, rencana akan booking ruang vip satu lantai," ungkap Basaria.

Dalam percakapannya, Yunadi memberi tahu kepada salah satu dokter tersebut untuk meminta kamar perawatan VIP dan berencana akan di-booking 1 lantai.

"Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria.

Basaria menjelaskan Fredrich Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap.

Selanjutnya kata Basaria, pihaknya pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1).

"Atas tindakannya Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Basaria.

Selain mereka berdua, KPK tidak menutup kemungkinan keluarga Novanto dan Hilman Mattauch, mantan kontributor stasiun TV swasta ditetapkan sebagai tersangka. Hilman diketahui mengendarai mobil yang ditumpangi Novanto saat kecelakaan.

"Saksi lainnya bisa saja dalam pengembangan kalau kita bisa buktikan baik keluarga ataupun HM (Hilman). Maka untuk berikutnya bisa saja jadi tersangka," kata Basaria.

Diketahui sebelumnya, Hilman sudah diperiksa penyidik KPK dua kali. Pertama pada Selasa (12/12). Kemudian, Selasa (8/1) Hilman kembali diperiksa. Sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.

"Masih terkait proses sebelumnya, kita mendalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017 lalu," ujar Febri.

Pemeriksaan terhadap Hilman hari ini bukanlah yang pertama kali. Senin (11/12) Hilman juga penuhi panggilan penyelidik KPK.

"Itu materi buat penyelidikan," ujar Hilman usai memberi keterangan di gedung KPK Merah Putih.

Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dimaksud. Sementara itu, saat disinggung mengenai Setya Novanto, Hilman bergegas pergi meninggalkan gedung KPK untuk ke Mapolda Metro Jaya.

"Bukan (penyelidikan terhadap Setya Novanto). Penyelidikan. Bukan penyidikan," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, saat kecelakaan tunggal terjadi melibatkan Hilman di dalamnya. Hilman pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kami kenakan Undang-Undang lalu lintas, Lex Specialis ini. Di Pasal 28 itu Juncto Pasal 310. Ancaman tiga bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil

Kuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suara Meninggi Anggota DPR Depan Kapolda Sulteng, Cium Kejanggalan Tahanan Tewas di Palu
VIDEO: Suara Meninggi Anggota DPR Depan Kapolda Sulteng, Cium Kejanggalan Tahanan Tewas di Palu

Supriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Isi Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir Setyo Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara
Terkuak, Isi Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir Setyo Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Ramadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara: Peluru Kena Jantung dan Paru-Paru
Hasil Autopsi Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara: Peluru Kena Jantung dan Paru-Paru

Dugaan sementara, Setyo tewas lantaran tertembak pistolnya sendiri.

Baca Selengkapnya