Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: MAKI Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan Praperadilan Lili Pintauli

KPK: MAKI Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan Praperadilan Lili Pintauli Lili Pintauli Siregar. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim Biro Hukum KPK menilai perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidak penghentian penyidikan eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

"Menurut termohon (KPK), pemohon tidak memiliki status kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) karena pemohon (MAKI) belum mempunyai surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tidak berbadan hukum," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (28/3).

Iskandar menyampaikan KPK berpandangan kedudukan hukum yang disebutkan MAKI dalam permohonannya, yakni sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, ketentuan terkait ormas diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, lanjut Iskandar, diketahui bahwa suatu ormas yang hendak melakukan tindakan hukum secara sah, seperti pengajuan permohonan atau gugatan hukum, harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari menteri dalam negeri. SKT ormas itu pun harus masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.

Sementara itu, SKT MAKI sudah tidak berlaku sejak 9 November 2017. Dengan demikian, Tim Biro Hukum KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli.

"Saat pemohon (MAKI) mengajukan pendaftaran perkara praperadilan a quo pada PN Jaksel, yang teregistrasi dengan Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, secara jelas dan nyata diketahui SKT yang dimiliki pemohon sudah tidak berlaku sejak 9 November 2017. Hal ini mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo," ujar Iskandar.

Sebelumnya, pada Maret 2022, Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton perhelatan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Berikutnya, pada Kamis tanggal 30 Juni 2022, Lili Pintauli mengirimkan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo di tengah beredarnya isu tersebut.

Pengunduran diri Lili itu dilakukan sesaat sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan sidang etik terhadapnya.

Dengan demikian, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur menyusul terbitnya keputusan presiden tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.

Baca Selengkapnya
MKMK Ungkap Anwar Usman Dkk Dilaporkan Langgar Etik Sejak Agustus, tapi Tidak Diproses MK
MKMK Ungkap Anwar Usman Dkk Dilaporkan Langgar Etik Sejak Agustus, tapi Tidak Diproses MK

Laporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati, Desak Firli Bahuri Segera Tahan
MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati, Desak Firli Bahuri Segera Tahan

Menurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya