Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih dalami asal uang Rp 1,7 M disita dari rumah sekretaris MA

KPK masih dalami asal uang Rp 1,7 M disita dari rumah sekretaris MA Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar ketika menggeledah kediaman sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD). Uang tersebut terbagi dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, hingga kini KPK masih mendalami dari mana uang tersebut berasal.

"Sedang diselidiki lebih lanjut oleh penyidik tentang uang tersebut," kata Yuyuk saat dihubungi, Kamis (28/4).

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, KPK menemukan uang pecahan asing dan rupiah senilai Rp 1,7 miliar saat badan anti rasuah ini menggeledah kediaman Nurhadi, Kamis (27/4). Uang asing yang ditemukan di antaranya, antaranya USD 37.603, 85.800 dolar Singapura, YEN 170.000, 7.501 Riyal dan Euro 1.335.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB, di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan PK tersebut masih terkait perlawanan antara PT First Media dengan PT Astro Group. PT Astro group sendiri merupakan dengan satu holding yang sama yaitu Lippo Group.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah.

Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo, menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Sebab, keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma, selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas pengembangan kasus ini, KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah sekretaris jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi. Terakhir di ruang kerja milik Nurhadi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri, Edy Nasution. Edy diduga menerima uang suap dari Doddy Arianto Supeno terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Jenis Belasan Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ini Jenis Belasan Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Penyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunggu 'Nyanyian' Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Temuan Uang Nyaris Rp1 Triliun: Kalau Dia Bunyi Enak Kan
Kejagung Tunggu 'Nyanyian' Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Temuan Uang Nyaris Rp1 Triliun: Kalau Dia Bunyi Enak Kan

Kejagung menilai akan lebih mudah jika pada akhirnya Zarof akan 'bernyanyi' terkait temuan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Telusuri Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Petinggi MA Zarof Ricar
Kejagung Telusuri Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Petinggi MA Zarof Ricar

Jampidsus Kejagung pun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Zarof Ricar ke penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari

Zarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, puluhan saksi diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya