KPK masih dalami asal uang Rp 1,7 M disita dari rumah sekretaris MA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar ketika menggeledah kediaman sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD). Uang tersebut terbagi dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, hingga kini KPK masih mendalami dari mana uang tersebut berasal.
"Sedang diselidiki lebih lanjut oleh penyidik tentang uang tersebut," kata Yuyuk saat dihubungi, Kamis (28/4).
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK menemukan uang pecahan asing dan rupiah senilai Rp 1,7 miliar saat badan anti rasuah ini menggeledah kediaman Nurhadi, Kamis (27/4). Uang asing yang ditemukan di antaranya, antaranya USD 37.603, 85.800 dolar Singapura, YEN 170.000, 7.501 Riyal dan Euro 1.335.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB, di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan PK tersebut masih terkait perlawanan antara PT First Media dengan PT Astro Group. PT Astro group sendiri merupakan dengan satu holding yang sama yaitu Lippo Group.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah.
Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo, menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Sebab, keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma, selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas pengembangan kasus ini, KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah sekretaris jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi. Terakhir di ruang kerja milik Nurhadi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri, Edy Nasution. Edy diduga menerima uang suap dari Doddy Arianto Supeno terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai akan lebih mudah jika pada akhirnya Zarof akan 'bernyanyi' terkait temuan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejagung pun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Zarof Ricar ke penyidik.
Baca SelengkapnyaZarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya