KPK Minta Pemerintah Cabut Izin Pertambangan Merugikan Negara
Merdeka.com - KPK menilai izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia, tidak sedikit non Clean and Clear (CnC). Dengan begitu, KPK tegas meminta IUP segera dicabut oleh Pemda kaena merugikan negara.
Untuk diketahui, IUP dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan/IUP lain, dan kawasan konservasi alam.
"IUP banyak non CnC. Tidak punya NPWP, praktis mengambil kekayaan alam, tapi tidak bayar royalti, tidak bayar pajak. Kalau tidak memenuhi itu, kita minta IUP itu dicabut oleh Pemda. Karena berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Samarinda, Rabu (26/6)
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Di Kalimantan Timur, ada sekitar 1.400 IUP non CnC, dimana Pemprov Kalimantan Timur bakal segera menertibkan 800-an IUP di antaranya. "Kami terus monitor IUP-IUP ini, apakah menindaklanjuti dari saran yang dikeluarkan KPK agar CnC," ujar Alexander.
"IUP-IUP tidak CnC, tidak punya NPWP, karena sudah menambang, harus bayar kegiatan sebelumnya itu (sebelum izin dicabut). Ya, kita minta supaya IUP begitu ditertibkan. Ada juga perusahaan sudah lama dapat IUP, tidak ada operasi di lapangan harus ditertibkan, cabut. Perusahaan dan pengusaha tidak, cabut izinnya," tegas Alexander.
Di sisi lain, Alexander tidak menampik adanya tambang ilegal. "Kalau ilegal, jelas pelanggaran. Yang jadi persoalan, kita tertibkan IUP, tapi pengawasannya yang kurang. Kami dorong Kementerian ESDM perbanyak pengawas tambang. Sedangkan di Pemda, bisa berdayakan inspektorat untuk lakukan penindakan. Sebab, kalau tidak ditindak, jadi preseden buruk juga bagi calon-calon pelanggar lain. Lah, yang ada saya tidak diapa-apain kok," ungkapnya.
"Misal, yang kita lakukan pemantauan di Samarinda. Tongkang bawa batubara di sungai itu tidak jelas untuk ekspor, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ini tidak ada yang memantau, tidak ada yang memonitor," tutup Alexander.
Sedangkan, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Priyo Widyanto yang juga hadir dalam kesempatan itu, mengklarifikasi dugaan adanya backing aparat dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur, seperti yang disampaikan wartawan. "Saya klarifikasi. Soal dugaan itu, silakan langsung sampaikan ke saya," tegas Priyo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut setelah penyidik selesai menggeledah kantor Direktorat Jendral Minerba pada Kementerian ESDM, Rabu (24/7) kemarin
Baca Selengkapnya