KPK Sebut LHKPN Raffi Ahmad masih Diverifikasi, Ada yang Belum Lengkap
Laporan harta kekayaan yang disampikan Raffi masih proses verifikasi.
Artis Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni sudah mengisi laporan harta kekayaannya atau LHKPN. Laporan harta kekayaan yang disampikan Raffi masih proses verifikasi.
"Sudah masuk laporannya (Raffi Ahmad), masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/1).
Jelang 100 hari Kabinet Merah Putih Prabowo, baru 72 persen dari total 124 yang wajib lapor harta kekayaannya ke KPK.
"Rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya," ungkap Budi.
Sementara untuk tingkat Wakil Menteri maupun Wakil Kelembagaan dari 57, baru 38 orang yang melaporkan.
Sementara dari 15 utusan khusus, penasihat, maupun staf khusus, masih ada delapan orang yang belum membuat laporan harta kekayaannya.
"LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan," kata Budi.
Batas Pelaporan 21 Januari
KPK mengingatkan kepada para pembantu Presiden yang belum melaporkan harta kekayaannya bahwa tenggat waktu pelaporan sampai 21 Januari 2025. Atau tiga bulan pascadilantik.
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," ujar Budi.