KPK Tetap Ladeni Gugatan Praperadilan Hasto
Hasto mengajukan gugatan lagi setelah praperadilan yang pertamanya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memerintahkan kepada tim Biro Hukum agar mempersiapkan materi dari gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kedua kalinya.
Diketahui Hasto mengajukan gugatan lagi setelah praperadilan yang pertamanya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pastinya dengan adanya gugatan tersebut kami dari KPK memerintahkan khususnya biro hukum untuk mempersiapkan dan mempersiapkan materi jawaban sebagaimana yang sudah dilakukan pada praper sebelumnya," kata Setyo saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (20/1).
Meskipun Hasto saat ini telah resmi ditahan oleh KPK, menurut Setyo, pihak pengadilan yang memiliki kewenangan apakah nantinya gugatan kedua kalinya Sekjen PDIP itu akan tetap dilanjutkan atau nantinya akan dihentikan.
"Praper ini adalah kewenangan dari pengadilan negeri yang untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan proses penegakan hukum nah ini tentu apakah berlanjut Dan lain-lain itu keputusan dari sana," tutupnya.
Praperadilan Kasus Hasto
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Hasto menggugat KPK dengan dua perkara sekaligus.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2).
Dua gugatan Hasto itu telah teregister dan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan mengadili. Untuk perkara pertama telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.
"Menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara," ucap Djuyamto.
Sementara untuk gugatan kedua dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel Hasto menggugat soal dirinyanya yang dijadikan tersangka perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," tutup Djuyamto.