KPK tetapkan 4 orang jadi tersangka, termasuk Patrialis Akbar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status empat orang yang terlibat kasus suap sebagai tersangka. Salah seorang tersangka adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Patrialis diketahui menerima uang haram dari pihak swasta BHR dan NJF sebesar USD 20.000dan 200 ribu dolar Singapura. Uang itu untuk memuluskan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Proses uji materi telah selesai dan putusannya tinggal menunggu dibacakan.
"Tersangka PAK (Patrialis) dan KM diduga sebagai penerima. Sedangkan BHR dan NJF disangkakan sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, Kamis (26/1).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penangkapan dilakukan sejak kemarin siang hingga malam hari di tiga lokasi berbeda. Patrialis sendiri diciduk di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Sampai saat ini KPK masih memeriksa 7 orang lain yang ikut diamankan.
"Untuk tujuh orang lainnya yang kena OTT saat ini masih sebagai saksi," tutur jenderal bintang dua itu.
KPK menjerat PAK dan KM dengan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 junto KUHP. Sedangkan dua tersangka lain dijerat pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Basaria mengimbau agar penyelenggara negara, penegak hukum beri contoh kuat untuk tidak terima suap, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, perbuatan korupsi. Kami ingatkan ingat sumpah jabatan saat penyelenggara negara dilantik," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya