Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan Irvanto Hendra dan Made Oka jadi tersangka korupsi e-KTP

KPK tetapkan Irvanto Hendra dan Made Oka jadi tersangka korupsi e-KTP KPK umumkan tersangka baru korupsi e-KTP. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Dua tersangka baru ini berasal dari pihak swasta yaitu IH dan MO.

Penetapan dua tersangka baru ini disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.

Agus mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan terhadap terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang telah disidangkan yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Mereka telah diputus bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor Jakarta.

Termasuk juga mencermati persidangan terdakwa Setya Novanto yang masih berlangsung hingga saat ini. "Dan proses penyidikan yang masih berjalan untuk ASS (Anang Sugiana Sudiharjo). Maka KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," jelasnya.

Irvanto dan Made Oka diduga bersama-sama dengan Setnov, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kesempatan, kewenangan, atau sarana pada jabatannya. Agus menyampaikan IH yang merupakan keponakan Setnov itu diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera.

Ia juga disebut ikut dalam beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. "Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah, diduga sebagai perwakilan Setya Novanto," kata Agus.

Irvanto juga diduga mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga menerima total USD 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan peran MO dalam kasus ini ialah perusahaannya PT DE diduga menjadi perusahaan penampung dana. MO melalui dua perusahaannya diduga menerima USD 3,8 juta yang diperuntukkan bagi Setnov.

IH dan MO disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan

Mahfud berpesan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Wamenkumham Sedang di Luar Kota Saat Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK
Wamenkumham Sedang di Luar Kota Saat Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK

Dalam kasus dugaan gratifikasi itu, Eddy menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi

Penggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Breaking News: KPK Tetapkan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi
Breaking News: KPK Tetapkan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK soal SPDP Wamenkumham: Tunggu Minggu Ini
KPK soal SPDP Wamenkumham: Tunggu Minggu Ini

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin

Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perjalanan Kasus Wamenkum HAM, Jadi Mafia Hukum Terima Fulus Haram Rp8 Miliar
VIDEO: Perjalanan Kasus Wamenkum HAM, Jadi Mafia Hukum Terima Fulus Haram Rp8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya