Kronologi OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, penyidik lembaga antirasuah mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pantauan Liputan6.com, Minggu (24/11), Rohidin Mersyah tampak selesai menjalani pemeriksaan dan turun dari lantai atas gedung KPK sekitar pukul 22.27 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK, bersama dua tersangka lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, penyidik lembaga antirasuah mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.
"Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan pilkada pada bulan November dilakukan pencoblosan," kata Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Alex, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Jumat 22 November 2024 terdapat penerimaan sejumlah uang lewat ajudan Rohidin Mersyah dan Sekda Pemprov Bengkulu untuk untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Ajudan dan Sekda Jadi Tersangka
Selain Rohidin Mersyah, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
Delapan Orang Terjaring OTT KPK
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menangkap delapan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya tujuh orang.
"Sampai dengan saat ini sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).
Tessa menyebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam OTT di Bengkulu tersebut.
"KPK mengapresiasi Jajaran Polri, baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beserta jajaran atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu," kata Tessa.
Diperiksa di Jakarta
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu malam 23 November 2024. Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11) pukul 14.39 WIB.
Rohidin yang dikawal personel KPK dan polisi, tiba di gedung KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Demikian dilansir dari Antara.
Setibanya di lokasi, yang bersangkutan langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi gedung Merah Putih KPK. Rohidin kemudian naik ke ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan soal tim penyidik KPK yang menangkap tujuh orang dalam OTT di Bengkulu.
"Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada tujuh orang diamankan," ujar Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Alex mengatakan OTT KPK dilakukan terkait dugaan pungutan terhadap pegawai. "Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Alex.
Alex mengatakan uraian lengkap perkara tersebut beserta siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung sore ini.
"Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan," ujar Alex.
Pada kesempatan terpisah, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata membenarkan soal adanya kegiatan KPK di Bengkulu. Dia mengatakan ada pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolresta Bengkulu.
"Iya betul KPK, cuma untuk kegiatannya kita tunggu sebentar. Untuk jumlahnya saya belum tahu, kita tunggu saja dulu. Karena yang melakukan kegiatan bukan Polresta Bengkulu dan saya tidak tahu apa-apa kegiatannya, mohon rekan-rekan wartawan sabar dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa Polresta Bengkulu hanya melakukan pengamanan kegiatan, sedangkan untuk isi kegiatan yang dilakukan oleh KPK tersebut pihaknya tidak mengetahui. Salah satu pihak yang diperiksa oleh KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.