Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Humprey sebut eksekusi mati tahap III tak sesuai aturan

Kuasa hukum Humprey sebut eksekusi mati tahap III tak sesuai aturan Ilustrasi Hukuman Mati Kasus Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Humprey Ejike, Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menuding eksekusi mati tahap tiga yang dilakukan di lapangan Limus Buntu Pulau Nusakambangan, tidak sesuai aturan yang berlaku.

Padahal berdasar aturan, menurut Ricky, seharusnya pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah 72 jam notifikasi atau pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati yang disampaikan kepada terpidana.

"Eksekusi dini hari tadi mendahului jadwal menurut undang-undang. Notifikasi diberikan pada Selasa, 26 Juli 2016, pada pukul 15.00. Menurut undang-undang tentang tata cara eksekusi, seharusnya setelah 72 jam dari notifikasi, eksekusi baru bisa dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/7).

Selain persoalan tersebut, dia mengemukakan ada yang mengganjal. Sebab upaya hukum kliennya untuk mengajukan grasi belum selesai. Grasi Humprey, jelas Ricky, diajukan pada Senin 25 Juli 2016, pagi.

"Tetapi, Humprey sudah masuk ruang isolasi sejak Senin malam. Kemudian mendapat notifikasi pada Selasa sore. Menurut UU Grasi, grasi dapat menunda eksekusi mati, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bulan Juni 2016, grasi tidak bisa dibatasi jangka waktu," ujarnya.

Sementara itu, sebelum menjalani eksekusi mati, Humprey Ejike meminta kepada dirinya untuk menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo. "Permintaan terakhirnya, dia minta saya sampaikan ke Presiden Jokowi, 'Semoga Tuhan menyentuh hatinya'," jelasnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto
Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto

Rasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya