Kuasa hukum Humprey sebut eksekusi mati tahap III tak sesuai aturan
Merdeka.com - Kuasa hukum Humprey Ejike, Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menuding eksekusi mati tahap tiga yang dilakukan di lapangan Limus Buntu Pulau Nusakambangan, tidak sesuai aturan yang berlaku.
Padahal berdasar aturan, menurut Ricky, seharusnya pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah 72 jam notifikasi atau pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati yang disampaikan kepada terpidana.
"Eksekusi dini hari tadi mendahului jadwal menurut undang-undang. Notifikasi diberikan pada Selasa, 26 Juli 2016, pada pukul 15.00. Menurut undang-undang tentang tata cara eksekusi, seharusnya setelah 72 jam dari notifikasi, eksekusi baru bisa dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/7).
Selain persoalan tersebut, dia mengemukakan ada yang mengganjal. Sebab upaya hukum kliennya untuk mengajukan grasi belum selesai. Grasi Humprey, jelas Ricky, diajukan pada Senin 25 Juli 2016, pagi.
"Tetapi, Humprey sudah masuk ruang isolasi sejak Senin malam. Kemudian mendapat notifikasi pada Selasa sore. Menurut UU Grasi, grasi dapat menunda eksekusi mati, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bulan Juni 2016, grasi tidak bisa dibatasi jangka waktu," ujarnya.
Sementara itu, sebelum menjalani eksekusi mati, Humprey Ejike meminta kepada dirinya untuk menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo. "Permintaan terakhirnya, dia minta saya sampaikan ke Presiden Jokowi, 'Semoga Tuhan menyentuh hatinya'," jelasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaRasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca Selengkapnya