Kuasa hukum Jessica minta penyuap Rp 140 juta barista Olivier diusut
Merdeka.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat meminum kopi bersianida, Otto Hasibuan menyatakan akan terus mengusut dugaan penyuapan terhadap Rangga, barista Kafe Olivier.
Menurut Otto, pengakuan Rangga tentang adanya tuduhan terhadapnya dari seseorang yang mengaku anggota kepolisian bahwa dia disuap untuk membunuh Mirna ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disiapkan jaksa.
"Rangga mengatakan hal itu kepada dokter yang memeriksanya dan tertulis dalam BAP. Dia mengaku dituduh seorang diduga personel polisi menerima uang sekitar Rp 140 juta untuk membunuh Mirna," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7) malam.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Dia melanjutkan, seharusnya hal ini dianggap serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemeriksaan dan penyitaan rekening Rangga. Namun, kata dia, hal ini tidak dilakukan.
Padahal, Ketua Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menganggap itu sangat penting untuk membuka kemungkinan-kemungkinan lain dalam kasus tewasnya Mirna.
"Saksi Rangga juga mengaku kepada pihak dokter suka bermain 'game' daring memakai uang. Ini kan menunjukkan kemungkinan orangnya seperti apa, dan perlu diperiksa lebih lanjut apakah ada hubungan dengan kasus," tutur dia.
Adapun dalam BAP, Otto menambahkan, juga terdapat keterangan saksi lain yang perlu dipertimbangkan, seperti ada yang mengatakan bahwa dia tidak suka lagi bekerja di Olivier.
Rangga sendiri yang dikonfirmasi di persidangan membenarkan pengakuannya tersebut. Seseorang yang diduga anggota polisi itu, ujar dia, datang ke Olivier sebelum jam operasional. Rangga mengatakan orang tersebut menuduhnya mendapat suap dari Arief Soemarko, suami Mirna, untuk membunuh istrinya sendiri.
"Saya langsung melakukan mutasi dengan Pak Tedi (Floor Manager Olivier), tetapi uang itu tidak ada di rekening," ujar Rangga.
Tim pengacara Jessica menyatakan akan terus menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tersebut pada persidangan berikutnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaDalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Selengkapnya