Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Jessica minta penyuap Rp 140 juta barista Olivier diusut

Kuasa hukum Jessica minta penyuap Rp 140 juta barista Olivier diusut Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat meminum kopi bersianida, Otto Hasibuan menyatakan akan terus mengusut dugaan penyuapan terhadap Rangga, barista Kafe Olivier.

Menurut Otto, pengakuan Rangga tentang adanya tuduhan terhadapnya dari seseorang yang mengaku anggota kepolisian bahwa dia disuap untuk membunuh Mirna ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disiapkan jaksa.

"Rangga mengatakan hal itu kepada dokter yang memeriksanya dan tertulis dalam BAP. Dia mengaku dituduh seorang diduga personel polisi menerima uang sekitar Rp 140 juta untuk membunuh Mirna," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7) malam.

Dia melanjutkan, seharusnya hal ini dianggap serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemeriksaan dan penyitaan rekening Rangga. Namun, kata dia, hal ini tidak dilakukan.

Padahal, Ketua Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menganggap itu sangat penting untuk membuka kemungkinan-kemungkinan lain dalam kasus tewasnya Mirna.

"Saksi Rangga juga mengaku kepada pihak dokter suka bermain 'game' daring memakai uang. Ini kan menunjukkan kemungkinan orangnya seperti apa, dan perlu diperiksa lebih lanjut apakah ada hubungan dengan kasus," tutur dia.

Adapun dalam BAP, Otto menambahkan, juga terdapat keterangan saksi lain yang perlu dipertimbangkan, seperti ada yang mengatakan bahwa dia tidak suka lagi bekerja di Olivier.

Rangga sendiri yang dikonfirmasi di persidangan membenarkan pengakuannya tersebut. Seseorang yang diduga anggota polisi itu, ujar dia, datang ke Olivier sebelum jam operasional. Rangga mengatakan orang tersebut menuduhnya mendapat suap dari Arief Soemarko, suami Mirna, untuk membunuh istrinya sendiri.

"Saya langsung melakukan mutasi dengan Pak Tedi (Floor Manager Olivier), tetapi uang itu tidak ada di rekening," ujar Rangga.

Tim pengacara Jessica menyatakan akan terus menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tersebut pada persidangan berikutnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’

“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
'Pak Otto Hasibuan Tulus Hati dan Tanpa Bayar Apapun', Ini Isi Surat Pernyataan Jessica Wongso dari Balik Penjara
'Pak Otto Hasibuan Tulus Hati dan Tanpa Bayar Apapun', Ini Isi Surat Pernyataan Jessica Wongso dari Balik Penjara

Surat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV

Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.

Baca Selengkapnya
Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang
Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang

Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya