Kuasa Hukum Setnov sebut KPK tak punya kewenangan panggil kliennya
Merdeka.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi menyarankan kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Frederich bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden Joko Widodo.
"Kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Frederich di kantor DPP Golkar, Minggu (12/11).
Frederich merujuk undang-undang dasar tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Enggan disebut tidak taat hukum, Frederich justru menuding KPK telah melakukan perbuatan melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov.
"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas suatu pelecehan terhadap hukum," ujarnya.
Sementara itu, KPK mengonfirmasi pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dijadwalkan pada Senin (13/11) besok. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, direktur PT Quadra Solution.
"Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS, Senin," ujar Febri saat dikonfirmasi. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Selengkapnya