Kuasa hukum sebut penangkapan Novel bukan untuk tujuan hukum
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Novel Baswedan dalam kesimpulannya mengungkapkan jika penangkapan terhadap kliennya tidak sah. Hal tersebut kemudian diakui telah terbukti secara meyakinkan dalam persidangan praperadilan yakni adanya tujuan di luar penegakan hukum.
"Tidak sahnya penangkapan telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata salah satu anggota kuasa hukum Novel, Asfinawati, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Asfinawati kemudian memaparkan jika penangkapan Novel yang tidak sah dikarenakan sesuai dengan fakta persidangan yang terdapat banyak kejanggalan, di antaranya surat perintah penangkapan nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani sendiri oleh Brigjen Pol Herry Prasrowo bermotif di luar tujuan penegakan hukum.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Apa isi dari naskah yang berhasil diungkap? Teks tersebut diperkirakan milik ayah mertua Julius Caesar yang berisi tentang musik dan makanan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Mengacu pada fakta Herry Prastowo merupakan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan," papar Asfinawati.
Kemudian, dilanjutkan oleh Asfinawati jika Herry pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak 3 kali. Pada panggilan pertama, Herry tidak hadir tanpa alasan dan di panggilan kedua serta ketiga, dia berdalih tengah menjalankan tugas sesuai surat yang ditandatanganinya sendiri.
Saat tengah berdalih menjalankan tugas, Herry justru menangkap Novel dengan alasan penyidik KPK ini sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang akan memeriksanya terkait kasus dugaan penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
"(Penangkapan) dengan alasan Novel tidak menghadiri panggilan Polri sebanyak 2 kali tanpa alasan yang sah, meskipun kenyataannya telah ada alasan yang wajar dan patut untuk tidak menghadiri panggilan, yakni tengah menjalankan tugas KPK," ujar Asfinawati.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaYanto mengatakan jika memang terbukti harta koruptor diperoleh dari hasil korupsi, maka negara akan menyita harta tersebut
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.
Baca Selengkapnya