Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!

KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele! Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan persoalan salah ketik yang terjadi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pergantian masa jabatan pimpinan DPD tak bisa dianggap sepele. KY menjelaskan dalam preseden internasional, persoalan internasional bisa berujung pada pemberian sanksi.

"Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele. Karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan. Pada preseden internasional, salah ketik dianggap sebagai administratif failure, dengan dua perlakuan utama. Yaitu, langsung diperbaiki atau dikenakan sanksi," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan tertulis, Kamis (6/4).

Farid menjelaskan, kesalahan salah ketik bisa lebih mengarah pada pemberian sanksi apabila telah terjadi berulang. Farid menambahkan, dalam pengaduan yang masuk ke KY, dapat dianggap sebagai sebuah modus untuk kepentingan tertentu.

"Dalam istilah doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan tersebut disebut 'Clerical Error'," jelasnya.

Untuk pemberian sanksi, kata Farid, KY akan meneliti terlebih dahulu apakah dalam salah ketik tersebut memiliki dampak yang signifikan, yang biasanya terjadi pada kepala putusan. Ataupun salah ketik dengan dampak signifikan dominan terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan.

"Dan sejauh ini, terhadap 2 klasifikasi bentuk kesalahan tadi tetap dijatuhi sanksi dari mulai ringan (untuk yang tidak memiliki dampak] dan sedang sampai dengan berat (untuk yang memiliki dampak signifikan)" ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tak luput dari kesalahan. Dia mengatakan, tak ada unsur kesengajaan dalam putusan DPD.

"Institusi dalam peradilan itu, berusaha menghindari kekeliruan dan berusaha. Itu komitmen. Tetapi, kalau itu manusia, pasti tidak luput kesalahan kalau ada kesengajaan itu perlu ditelusuri," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4).

Meski demikian, Suhadi mengatakan salah ketik tersebut bisa saja karena panik sehingga pihaknya menjadi tak teliti. Dia mengatakan ada desakan dalam membuat putusan tersebut.

"Tetapi sepanjang ini betul-betul kekeliruan. Mungkin karena ada desakan. Mungkin karena itu, terdapat kekeliruan salah ketik," katanya.

Namun, ia membantah desakan datang dari DPD. "Tidak (DPD) dari publik juga," ujarnya.

MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017, terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi

Kuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Baca Selengkapnya