KY sebut Indonesia sedang mengalami krisis hakim
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan status hukum bagi rekrutmen hakim baru. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya krisis hakim baru.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Jokowi untuk membicarakan masalah ini. Menurut dia, Jokowi pun telah menyatakan persetujuan untuk penerbitan Perpres tersebut.
"Secara prinsip, Jokowi mendukung karena ini sudah krisis hakim," ujar Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Taufiq mengatakan, krisis terjadi lantaran selama lima tahun terakhir tidak ada rekrutmen bagi calon hakim tingkat pertama. Alhasil, banyak daerah yang mengalami kekosongan hakim pada pengadilan negeri.
"Daerah-daerah itu hakim kosong. Hakim yang lama naik pangkat, hakim baru tidak ada," terang dia.
Selanjutnya, Taufiq mengatakan saat ini KY tengah menunggu Jokowi untuk menandatangani Perpres tersebut. Menurut dia, draf tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Ini kan cuma beberapa prinsip yang sangat sederhana, hanya payung hukum saja yang dibutuhkan, saya kira sehari cukup Tinggal apakah presiden menganggap ini prioritas atau ditunda," ungkap dia.
Berdasarkan data KY, jumlah hakim di Indonesia mencapai 8.000 orang. Jumlah tersebut semakin menurun dalam kurun waktu lima tahun terakhir karena pensiun setiap tahun.
Setidaknya, KY menyebut Indonesia butuh 700 tenaga hakim baru setiap tahun. Jika Perpres sudah terbit, maka rekrutmen hakim sebagai pejabat negara bisa dijalankan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaDesakan Solidaritas Hakim Indonesia mengenai peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak.
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaKetua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaYusran menilai, seharusnya seorang hakim hidup dengan pendampingan kesejahteraan dan fasilitas tempat tinggal yang aman.
Baca SelengkapnyaCak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Baca Selengkapnya