Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lansia Tewas di Lahan Tambang, Polda Kalsel Buru PT JGA

Lansia Tewas di Lahan Tambang, Polda Kalsel Buru PT JGA Ilustrasi Garis Polisi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi memerintahkan, Polres Banjar agar mengusut kasus pembunuhan sadis terhadap lansia bernama Sabriansyah (60) di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Rabu (29/3). Salah satu pelaku diamankan bernama Aya.

“Kami yakin pelaku tidak satu orang saja, karena dugaan kami masih ada dua pelaku lagi, dan sekarang masih dalam pencarian. Saya harap supaya bisa menyerahkan diri,” tegasnya, Sabtu (1/4).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui diperintah oleh seorang petinggi PT JGA. PT JGA sendiri diduga milik RBT.

“Kami akan panggil dari pihak JGA untuk dimintai keterangannya,” tegas Andi.

Terkait motif, kepolisian menduga lantaran warga Kecamatan Hatungun menutup jalan hauling. Warga merasa berhak atas lahan yang digunakan sebagai jalan tambang tersebut.

“Nah para pelaku diduga diminta pimpinannya di JGA agar membuka portal itu dengan cara apapun,” ujarnya.

Andi menyebut, korban mengalami luka tembak di bagian kepala. Pelurunya sedang diuji balistik.

“Setiap tindakan kriminal harus diusut hingga tuntas, supaya memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya.

Kronologis

Berdasarkan kronologis Dirkrimsus Polda Kalsel, pada Rabu, 29 Maret 2023 Sektar 12.15 Wita, di TKP jalan Hauling Batubara RT 03 Desa Mengkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, korban bernama Sabriansyah mendapatkan surat kuasa dari pemilik tanah atas nama Muhammad Bin Saad.

Sabriansyah diminta untuk menjaga tanah tersebut. Lokasi tanah sendiri diketahui masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Martapura.

Sementara keterangan anak korban, Mahyuni (40), Sabriansyah tewas setelah dikeroyok oleh puluhan orang menggunakan senjata di lokasi kejadian. Menurut Mahyuni, pembunuhan itu buntut masalah lahan dengan perusahaan batu bara.

Mahyuni mengklaim, ayahnya memiliki surat hak milik (SHM) lahan yang digunakan perusahaan sejak 2001. Namun, tidak pernah mendapatkan kompensasi ganti rugi atau apapun dari perusahaan itu.

Keluarga korban mengatakan sudah beberapa kali berupaya meminta hak kepada perusahaan. Namun mendapatkan respons tak menyenangkan dari perusahaan tersebut.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam

Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan
Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan

Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya