Lapor Wiranto, Gubernur Aceh sebut tak ada yang perlu dirisaukan
Merdeka.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Polda Aceh menangkap dua pelaku penembakan di Aceh Timur. Pelaku GS (31) Alias A dan MJ (30) ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Penembakan diduga berkaitan dengan Pilkada.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku kondisi di daerahnya pasca penembakan telah membaik. Dia menjamin tak ada lagi hal yang patut dirisaukan akibat peristiwa penembakan tersebut.
"Saya kira tidak ada lagi hal-hal bisa dirisaukan," kata Zaini usai melaporkan kondisi Aceh pasca Pilkada ke Menko Polhukam Wiranto, Kamis (23/3).
-
Bagaimana Jokowi tanggapi kasus ini? Presiden Jokowi pun meminta agar awak media bertanya langsung kepada Kapolri Listyo Sigit Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
-
Kenapa Wali Kota Medan berharap muktamar membawa kebaikan? “Tentu kita berharap muktamar yang dilaksanakan nantinya membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia,“ kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.
-
Apa yang aman menjelang Pemilu? Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji aman menjelang Pemilu 2024.
-
Apa pernyataan Gubernur Kaltim tentang kondisi politik menjelang Pemilu 2024? Melihat perkembangan politik menjelang Pesta Demokrasi 2024, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memastikan, kondisi daerah dalam suasana aman dan kondusif.
-
Apa yang membuat Kapolda Banten terkesan? Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim pun dibuat kagum dengan suara merdu Ridho.
-
Bagaimana Bawaslu Temanggung mencegah kerawanan Pilkada? Sesuai dengan pemetaan potensi yang menjadi kerawanan pada Pilkada 2024, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan sebagai upaya mitigasi risiko. Langkah tersebut meliputi peningkatan koordinasi internal maupun eksternal dan penguatan kapasitas pengawas pemilu.
Zaini melihat, persoalan Pilkada Aceh justru terjadi pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan nomor urut lima, Muzakir Manaf- T.A Khalid. Gugatan didasari hasil perolehan suara di Pilgub Aceh pada 15 Februari 2017. Dalam rekapitulasi suara Muzakir Manaf-T.A Khalid kalah dari pasangan nomor urut enam, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
Zaini mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tak terprovokasi dan lebih baik menunggu putusan MK terhadap gugatan tersebut. "Kita mengimbau Aceh tetap tenang, jangan sampai cepat terprovokasi, serahkan pada orang-orang yang bertanggungjawab," katanya.
Sebelumnya, Muzakkir Manaf atau Mualem bersama pasangannya, TA Khalid, menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, telah terjadi kecurangan yang masif pada pemilihan 15 Februari lalu itu.
"Sehingga kami melihat ada sejumlah pelanggaran serius dalam tahapan tahapan yang menyebabkan paslon nomor urut 5 dirugikan secara konstitusional,“ kat Nasir Djamil, juru bicara tim pemenangan Mualem-TA Khalid, Rabu (1/3).
Kuasa Hukum Mualem-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi penerapan pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dalam pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut terkait syarat selisih suara minimal di bawah 2 persen sebagai syarat menggugat hasil pilkada.
Yusril mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Gubernur Aceh dengan Muzakir Manaf dan TA Khalid selaku pihak pemohon. Setelah hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pasangan Muzakir-Khalid kalah suara dengan pasangan calon nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi - Nova meraih suara 898.710, selisih suara kedua pasangan itu 132.283.
Yusril mengatakan, Pasal 158 UU Pilkada tidak bisa diberlakukan untuk Aceh. Sebab, Aceh memiliki aturan main sendiri untuk pemilihan kepala daerah.
"Ini bicara tentang pintu masuk mengajukan perkara ke MK (Mahkamah Konstitusi) kalau tidak memenuhi syarat pasal 158 itu kan enggak bisa dibawa ke MK," ujar Yusril saat melakukan konferensi pers di kantornya, Rabu (8/3).
Mantan Menteri Sekretaris Negara era Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut gugatan Pilkada Aceh bisa saja tidak diterima karena MK tidak menerima Undang-Undang khusus Pemerintahan Aceh. Sebab, MK menggunakan lex generalis, sedangkan Undang-Undang pemerintahan Aceh bersifat Lex Specialis. "MK enggak mau Lex Specialis, Lex Generalis," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Gerindra Aceh mengusulkan Sastra Winara sebagai calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di kebun kemiri, Desa Sada Ate, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Aceh sebagai tuan rumah pembukaan PON. Ucapan itu disampaikannya dalam bahasa Aceh.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Provinsi Aceh.
Baca SelengkapnyaRumah ini dibangun untuk mengenang salah satu pahlawan nasional Indonesia dalam mempertahankan tanah kelahiran dari para penjajah.
Baca SelengkapnyaDirektur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (28/6) sore.
Baca Selengkapnya