Lawan Vonis Hakim PN Surabaya, Ahmad Dhani Susun Memori Banding Vlog Idiot
Merdeka.com - Upaya banding musisi Ahmad Dhani atas vonis 1 tahun penjara kasus vlog idiot pada 11 Juni lalu, langsung dieksekusi para pengacaranya. Selain tengah menyusun memori banding, akta banding dari Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah diterima pengacaranya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, sejak Rabu (19/6) kemarin, akta banding Ahmad Dhani sudah keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, pihaknya tinggal melakukan menyusun memori banding.
"Akta banding sudah keluar sejak Rabu kemarin. Sekarang kita tinggal susun memori banding," ungkapnya, Senin (24/6).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Ia menambahkan, dalam memori banding nanti pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot. "Nanti kita uraikan, apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan yang kemarin," ungkapnya.
Usai menyusun memori banding, dalam minggu ini, pihaknya secepatnya akan mendaftarkan upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dengan demikian, maka kasus Ahmad Dhani akan beralih ke PT Jatim.
"Secepatnya kita daftarkan, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum," tambahnya.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik dalam kasus vlog idiot.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono pada Selasa (11/6) lalu. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya