Lewat ETLE, Terungkap Identitas Pengendara Motor Nyetir Sambil Rebahan di Margonda
MMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Identitas pengendara motor yang viral karena menyetir sambil rebahan akhirnya terungkap
Lewat ETLE, Terungkap Identitas Pengendara Motor Nyetir Sambil Rebahan di Margonda
Pria tersebut adalah MMH. Terungkapnya identitas MMH bermula ketika petugas Satuan Lalulintas Polres Metro Depok mengirimkan surat klarifikasi pada IU warga Jakarta Timur, pemilik motor dengan nopol B 3784 TXT, yang dipakai MMH.
Ketika IU mendapat surat klarifikasi, dia pun datang ke polisi bersama dengan MMH. Setelah diminta keterangan, MMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
“Terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di sepanjang Jalan Margonda, yang mengendarai kendaraan tidak wajar dengan menggunakan kaki sudah kami layangkan surat konfirmasi ETLE. Dan hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraan sudah melakukan konfirmasi dan sudah kami kenakan tilang,” katanya, Jumat (6/10).
MMH pun diberikan sanksi berupa tilang. Selain di Jalan Margonda, MMH juga terekam berkendara menggunakan kaki di kawasan Beji. MMH dikenakan Pasal 283 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal yang dikenakan 283 denda Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan,” ujar Kompol Multazam.
Multazam mengatakan, jika perbuatan tersebut diulangi maka MMH dapat dikenakan sanksi lebih berat. Yaitu Pasal 311 UU LLAJ.“Namun apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan 311 UU LLAJ. Jadi saya mengimbau agar pemilik kendaraan kemudian orang yang mengendarai kendaraan tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Dan kepada seluruh warga masyarakat Depok yang melintas di wilayah hukum Depok agar tertib berkendara, tidak perlu ugal-ugalan dan taati peraturan yang ada,” tukasnya.
Dia menuturkan, surat ETLE yang dikirimkan bukanlah surat tilang, melainkan konfirmasi. Penerima diberikan waktu delapan hari. Jika dalam waktu delapan hari tidak ada jawaban maka otomatis kendaraan akan terblokir.
“Jadi mekanisme tilangnya, pertama kita kirimkan konfirmasi. Perlu diingat ETLE ini bukan tilang, tapi nanti ketika sudah terkonfirmasi apabila selama delapan hari tidak menjawab secara otomatis akan terblokir kendaraan tersebut,” katanya.
Selanjutnya MMH akan menjalani proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Depok. Besaran denda tilang ditentukan di pengadilan. Pembayaran dilakukan melalui Briva.
“Kebetulan setelah kami layangkan yang bersangkutan datang dan melakukan konfirmasi dan membenarkan pelanggaran itu oleh pengendara. Akhirnya kami berikan tilang kepada pengendara tersebut sebelum kami berikan blokir secara otomatis. Kemudian mekanisme melalui Briva pembayarannya langsung ditransfer ke Briva,”
pungkas Kompol Multazam.