Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Linda Gumelar minta pelaku kejahatan anak didenda Rp 5 M

Linda Gumelar minta pelaku kejahatan anak didenda Rp 5 M Linda Gumelar. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mengingat kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak di Indonesia semakin meningkat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, pelaku kejahatan terhadap anak akan diharuskan membayar ganti rugi yang nilainya ditentukan oleh pengadilan.

"Ketentuan ganti rugi itu terdapat dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Anak yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002," kata Menteri di Batam, Kepulauan Riau, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/10).

"Pembahasan RUU revisi tersebut sudah selesai pembahasannya dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," lanjut dia.

Orang lain juga bertanya?

Ganti rugi, kelak harus dibayar pelaku segala bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk kejahatan seksual, perdagangan anak, pornografi dan sebagainya.

Linda mengatakan, memang sistem ganti rugi yang dibayarkan pelaku tidak dapat mengganti masa depan dan trauma korban. Namun, paling tidak diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan terhadap anak. "Ini merupakan upaya menerapkan efek jera," kata dia.

Uang ganti rugi itu dapat digunakan oleh korban untuk melakukan berbagai terapi luka fisik dan psikisnya. Atau dibayarkan ke ahli waris, jika korban meninggal dunia.

RUU revisi itu tidak mengatur besar ganti rugi yang harus dibayar pelaku kejahatan. Besaran rupiah itu ditentukan oleh pengadilan. Selain itu, peraturan baru itu diharapkan meningkatkan sanksi terhadap pelaku kejahatan anak.

RUU revisi UU lama itu mengatur pelaku kejahatan anak mendapatkan sanksi seringan-ringannya lima tahun, seberat-beratnya 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan jika pelaku adalah orang terdekat korban, maka hukuman ditambah sepertiganya.

Denda Rp 5 miliar itu berbeda dengan uang ganti rugi. Denda dibayarkan pelaku kea negara, sedangkan ganti rugi ke korban kejahatan anak. Linda mengatakan hukuman untuk pelaku kejahatan terhadap tidak bisa lebih tinggi dari itu karena terbentur KUH Pidana.

"KUHPidana belum diubah, denda Rp 5 miliar ini untuk membuat efek jera," kata Menteri.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya