Putri Candrawathi menjalani vonis sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2). Putri menjalani sidang setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Dalam vonis Sambo, Hakim meyakini Sambo sebagai otak pelaku telah merancang pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Majelis hakim juga menegaskan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.
Baca juga:
Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Sulung Unggah Foto Langit Mendung
Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dapat Remisi atau Tidak saat Dipenjara?
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengacara Belum Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya
Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan
Tangis Ibu Yosua Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Pengacara Soal Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan