Lukas Enembe Jadi Tersangka dan Dicekal, 100 Pengacara Pertimbangkan Praperadilan
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Lukas Enembe terus memperjuangkan agar Gubernur Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu dapat berobat ke luar negeri. Mereka bahkan berencana menempuh langkah praperadilan jika cekal terhadap kliennya tidak dicabut.
Saat ini, tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mengeluarkan surat pencekalan atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri atas pengajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 September 2022.
Salah seorang kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah komunikasi dengan Ditjen Imigrasi untuk bisa mengizinkan kliennya ke luar negeri, bahkan sudah melaporkan kepada penyidik KPK agar Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura atau Filipina sesuai rekomendasi dokter pribadi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana cara Kemendag berikan bantuan ke Papua? 'Kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara, yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, di manapun masyarakat berada. Apa yang dirasakan masyarakat Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak, kami juga merasakan sebagai bentuk tali asih,'
"Kami terus berkomunikasi dengan pihak Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat izin Lukas Enembe berobat keluar negeri," kata Aloysius Renwarin, Rabu (14/9).
"Surat keterangan dari RSUD Dok II Jayapura oleh Dokter Anton Mote bahwa hasil pemeriksaan medis Pak Gubernur dalam keadaan sangat sakit berat dan harus berobat ke rumah sakit rujukan di Singapura dan Filipina," sebut Renwarin.
Siap Diperiksa jika Sudah Sehat
Dijelaskan, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku siap diperiksa jika dalam keadaan sehat. Dia akan menghadap penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
"Hasil koordinasi dari Ditjen Imigrasi juga masih komunikasi pimpinan KPK untuk melihat dari sisi HAM sangat penting karena Pak Gubernur Lukas Enembe dalam keadaan sakit dan susah berkomunikasi sehingga harus berobat keluar negeri," tuturnya
Secara pandangan mata, sebut Renwarin melihat Gubernur Lukas Enembe benar-benar sakit. "Jadi kita harap Ditjen Imigrasi dan KPK hargai hak asasi sehingga Pak Lukas Enembe bisa berangkat berobat ke luar negeri," ujarnya.
"Biasa dalam proses penyidikan itu pertanyaan pertama apakah anda dalam keadaan sehat?, Pertanyaan pertama ini kita harus pastikan bahwa Pak Gubernur dalam keadaan benar-benar sehat baru menghadap penyidik KPK," tegasnya.
Jika KPK dan Imigrasi tetap tidak mencabut surat pencekalan, kata Alo, pihaknya bakal memprapradilankan KPK. Namun mereka masih diskusi dengan berbagai pihak, termasuk para ahli, untuk mengetahui untung rugi prapradilan ini.
"Yang jelas sampai hari ini kami pikir untuk prapradilan KPK, tapi kita masih diskusi dengan para ahli hukum pidana, kami kerja dengan tim besar, 100 pengacara nasional maupun lokal Papua dan para ahli siap bekerja mengawal Gubernur Lukas Enembe," pungkasnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca Selengkapnya