Luthfi sindir tuntutan jaksa KPK seperti angin dari neraka
Merdeka.com - Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidangnya kali ini. Luthfi menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdengar seperti angin dari neraka sedangkan nota pembelaan pengacara seperti angin segar dari surga.
"Setelah 10 bulan, akhirnya sekarang bisa membacakan pembelaan pribadi. Tapi pembelaan saya ini satu kesatuan dengan pembelaan dan satu semangat penasihat hukum saya. Tuntutan JPU seolah saya dengar seperti angin dari neraka, kalau dengar pengacara saya seperti angin dari surga," kata Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).
Luthfi juga menyindir KPK yang dalam tugasnya mengemban pemberantasan korupsi yang diharuskan menyelesaikan kasus hingga menjadi terpidana dengan cara apapun. Termasuk menyindir majelis hakim.
-
Siapa yang memimpin Sidang Isbat? Berdasarkan hasil Sidang Isbat, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023, disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
-
Siapa yang memimpin rapat Konsolidasi Pemenangan Ahmad Luthfi? Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti mengancam semua ketua DPC bakal dievaluasi jika gagal memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di konstestasi Pilkada Jawa Tengah.
-
Apa posisi Ahmad Luthfi di Kemendag? Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah mengundurkan diri dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Irjen Kemendag).
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Bagaimana sidang kasus pembunuhan Imam Masykur? Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Walaupun ini pengadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Saya menyadari dan memahami, berat bagi KPK yang bebannya diharuskan meneruskan yang sudah terdakwa kemudian menjadi terpidana. Beban itu saya pahami. Kemudian tekanan kepada majelis hakim, tekanan dari publik agar memastikan saya bersalah dan menghukum saya seberat-beratnya," kata Luthfi dalam pembacaan nota pembelaan pribadi di Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).
Tak lama kemudian, Luthfi menyanjung majelis hakim sebagai utusan Tuhan di bumi untuk meluruskan keadilan. Dia berharap majelis hakim melihat kasusnya dengan seadil-adilnya.
"Apapun situasi yang ada saat ini saya sampaikan, dengan penuh keyakinan majelis hakim adalah tangan Tuhan di muka bumi diutus untuk memutus keadilan dengan seadil-adilnya. Ada angin dari sebelah kiri dari neraka dan sebelah sebelah kanan dari surga. Hakim yang memutuskan dan Tuhan sudah memutuskan masa depan saya, " terang Luthfi.
Usai pembacaan nota pembelaan, majelis hakim yang dipimpin Guslizar Lubis akan melakukan vonis untuk Luthfi pada Senin depan. "Vonis putusan akan dibacakan pada Senen, 9 Desember 2012 pukul 16.00. WIB. Persidangan hari ini ditutup," kata majelis hakim Guslizar menutup sidang.
Pengacara Luthfi pertanyakan kredibilitas hakim
Dalam pembacaan nota pembelaan Luthfi Hasan Ishaq, kuasa hukumnya Assegaf menyebutkan hakim yang menyidangkan LHI dipertanyakan kemandiriannya dalam memimpin persidangan. Bagian yang dikritik itu adalah komposisi hakim yang memimpin persidangan dalam kasus kuota daging sapi di sidangkan dalam berkas yang berbeda dan dengan komposisi hakim yang tumpang tindih dalam masing-masing berkas perkara.
Assegaf mengungkapkan sistem penyusunan majelis hakim melalui penetapan ketua pengadilan menimbulkan benturan kepentingan dan dianggap telah dan akan menghilangkan kemandirian hakim. Dia mencontohkan adanya hakim yang sama pada dua persidangan yang berbeda namun dalam perkara yang sama.
"Dalam perkara yang sama, vonis telah dijatuhkan ketika perkara LHI tengah diperiksa, yakni perkara dua direktur PT Indoguna, Arya Effendi dan Juan Effendi, serta perkara Ahmad Fathanah. Dalam perkara Indoguna, kedua terdakwa telah diputus bersalah karena dianggap telah terbukti menyuap LHI. Dalam perkara ini ketua majelisnya adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa LHI yaitu, hakim Purwono Edi Santoso. Sementara itu dalam perkara Fathanah ketua majelis dan anggotanya majelisnya juga merupakan anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa LHI, yakni Yang Mulia Nawawi Pomolango, I Made Hendra, dan Joko Subagyo," papar Assegaf membacakan nota pembelaan di Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).
Dengan analisa itu, Assegaf mengungkapkan majelis hakim itu telah menjatuhkan vonis ke Fathanah bersama LHI terbukti melakukan korupsi. Atas dasar itu, Assegaf menilai, sebagian besar majelis hakim sudah memiliki sikap menyalahkan LHI sebelum keputusan diambil.
"Dengan demikian, dari lima majelis hakim pada terdakwa LHI, maka empat hakim di antaranya telah mempunyai sikap tentang kesalahan LHI. Dengan kata lain mayoritas majelis hakim perkara terdakwa LHI sudah berkeyakinan bahwa LHI bersalah sebelum putusan pengadilan," ujar Assegaf.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya