MA harus tunda pengujian UU jika MK masih berproses
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Mahkamah Agung (MA) menunda pengujian sebuah peraturan perundang-undangan, jika ada proses uji materi yang memperkarakan peraturan tersebut.
Hal ini tertuang saat mengabulkan putusan dengan nomor perkara 93/PUU-XV/2017, yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Pasal 55.
Dalam putusan itu, MK mencoba menafsirkan kata 'dihentikan' dalam Pasal 55. Yang diartikan menjadi ditunda pemeriksaannya.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Adapun Pasal 55 UU MK berbunyi; Pengujian peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian di MK sampai ada putusan.
"Sepanjang mengenai kata 'dihentikan' dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3).
Hakim MK Saldi Isra berpandangan, makna kata 'dihentikan' dalam Pasal 55 itu, sesungguhnya adalah untuk menghentikan sementara.
"Hal itu dapat dipahami dari penggunaan kata dihentikan dan frasa sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Saldi.
Dia juga menjelaskan, jika tidak ada yang menafsirkan kata tersebut, maka membuka peluang ditafsirkan untuk dijatuhkannya putusan akhir berupa permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, juga memberikan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.
Hakim Saldi juga berpandangan, memaknai kata 'dihentikan' sebagai maksud ditunda pemeriksaannya, sama sekali tidak akan bertentangan dan menyebabkan tidak pastinya jangka waktu proses uji materiil yang dilakukan oleh MA.
"Dalam hal putusan pengujian undang-undang, misalnya, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung tinggal melanjutkan proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang berdasarkan undang-undang," kata Saldi.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya