Mabes Polri Sebut Penggunaan Peluru Tajam Tak Sembarangan
Merdeka.com - Peluru tajam ditemukan dalam mobil milik Brimob saat terjadi kerusuhan di sekitar Slipi, Jakarta Barat. Video terkait temuan peluru itu pun viral di media sosial. Mabes Polri menjelaskan, peluru itu berada di mobil Danki.
"Sesuai dengan SOP, bahwa ton anti anarkis itu tidak boleh membawa peluru tajam. Peluru tajam itu di bawah langsung kontrol dan kendali komandan kompi Brimob," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Jika diperlukan, peluru akan dibagikan Komandan Kompi Brimob dan harus atas seizin Komandan Batalyon. Setelah itu baru peluru bisa diserahkan kepada pleton anti anarkis. Pleton anti anarkis tak boleh sembarangan menggunakan peluru ini.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Siapa yang memegang tongkat komando? Tampil dengan baret dan tongkat komando bak seorang Perwira, kehadiran Kopka tersebut cukup membuat seorang Tamtama kelabakan.
-
Siapa yang mengontrol keadaan? Jangan biarkan keadaan mengontrolmu. Kamulah yang mengontrol keadaan.
-
Siapa yang memimpin perlawanan di Banten? Perang Banten pada 1628-1629, yang dipimpin oleh Sultan Hasanudin yang ketika itu menjadi pemimpin kerajaan.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Pleton anti anarkis sangat selektif yang boleh menggunakan peluru tajam. Jadi tahapan-tahapannya; peluru hampa kemudian peluru karet, peluru tajam sesuai SOP penanganan rusuh anarkis. Itu ada SOP dan Peraturan Kapolrinya," jelasnya.
Dedi menerangkan SOP dalam menghadapi pengunjuk rasa anarkis. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, ada enam tahapan.
"Mulai kekuatan level satu itu adalah kekuatan lunak, kemudian level dua itu kekuatan tangan kosong, level tiga itu kekuatan tangan kosong dengan benda keras sampai dengan level enam adalah menggunakan peluru tajam atau menggunakan senjata api. Itu adalah levelnya," paparnya.
"Penggunaan senjata api pun ada level-levelnya juga. Tidak boleh langsung menggunakan peluru tajam. Seperti yang tadi saya sampaikan, tembakan salvo dengan menggunakan peluru hampa, kemudian tembakan dengan menggunakan peluru karet, tembakan pantul 15 derajat, tembakan dengan peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul dulu 45 derajat," lanjutnya.
Tahapan-tahapan tersebut merupakan SOP yang dikontrol sangat ketat. Pleton anti anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda.
"Sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan, ketika ekskalasinya meningkat. Eskalasi meningkat itu ketika ada sesuatu peristiwa atau kejadian yang dilakukan para perusuh secara sistematis sudah membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.
"Kemudian keselamatan aparat dan juga melakukan tindakan-tindakan destruktif, pengrusakan-pengrusakan, penghancuran-penghancuran, pembakaran secara masif terhadap seluruh objek-objek yang dimiliki oleh masyarakat, kemudian fasilitas-fasilitas publik dan lain sebagainya, itu baru boleh. Itu Kapolda langsung yang memerintahkan. Seperti itu tahapan-tahapannya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyusul viral ancaman penembakan diterima capres nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaFadil memastikan setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSebelum pengamanan dimulai telah dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada senpi yang dibawa anggota.
Baca SelengkapnyaMenurut Nasir, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.
Baca SelengkapnyaDua peristiwa maut terjadi dalam sepekan ini, yaitu polisi tembak polisi di Solok Selatan dan polisi tembak pelajar di Semarang.
Baca SelengkapnyaSeperti apa perintah Fadil di hadapan para perwira?
Baca SelengkapnyaKaryoto menekankan pentingnya untuk memeriksa kembali kondisi pribadi.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca Selengkapnya