Mahfud MD Bicara soal KPK Panggil Cak Imin: Itu Bukan Politisasi Hukum
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
KPK bakal meminta keterangan Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kemnaker
Mahfud MD Bicara soal KPK Panggil Cak Imin: Itu Bukan Politisasi Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan politisasi hukum.
Sebab, Cak Imin hanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Banyak wartawan yang bertanya pada saya sebagai Menko yang menangani bidang hukum tentang pemanggilan KPK terhadap pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum?"
kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Selasa (5/9).
merdeka.com
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud.
Menurut dia, Cak Imin hanya dimintai keterangan biasa oleh penyidik KPK atas kasus yang sudah lama berproses. Mahfud menegaskan Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung" jelasnya
Mahfud mengaku dirinya juga pernah dipanggil KPK saat ada kasus di Mahkamag Konstitusi (MK). Dia menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hanyalah hal-hal teknis saja.
"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?"
kata Mahfud.
merdeka.com
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu rencananya diperiksa seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (5/9/2023).
"Saya sudah dapat surat pemanggilan,sebetulnya saya mau datang," kata Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab, Senin, 4 September 2023 malam.
Namun, Cak Imin mengaku tak bisa memenuhi undangan pemeriksaan lantaran harus menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tak bisa meninggalkan acara tersebut karena sudah terjadwal sejak lama.
Oleh karena itu Cak Imin, meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," ucap Cak Imin.
Cak Imin memastikan akan hadir di penjadwalan ulang pemeriksaannya nanti. Sebagai bakal cawapres, Cak Imin mengklaim mendukung penuh pemberantasan korupsi.
Reporter: LIsza Egeham/Liputan6.com