Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Komnas HAM serahkan berkas investigasi tragedi Kanjuruhan ke Menkopolhukam. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara kekerasan seksual dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM). Permintaan ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenko Polhukam.

"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu (18/1) malam.

Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenko Polhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

"Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," katanya.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi," jelas Mahfud.

Alasan kedua, penyidik memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor bahwa pencabutan SP3 berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam. Padahal, rakor Kemenko Polhukam hanya menyamakan persepsi penanganan perkara yang salah.

"Sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan," katanya.

Mahfud mengaku bahwa Kemenko Polhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenko Polhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," ujar Mahfud.

Minta Kasus Diproses Lagi

Mahfud sebelumnya menyatakan Rakor Kemenko Polhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Meski demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas 'Ne Bis In Idem' tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1). Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Kondisi ini terjadi setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporan.

Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.

Kemenko Polhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.

Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Mahfud Dituding Terima Duit dari Kiai, Temui Jenderal Polisi Minta Ditahan Jika Ada Bukti
Kisah Mahfud Dituding Terima Duit dari Kiai, Temui Jenderal Polisi Minta Ditahan Jika Ada Bukti

Cerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Mahfud ke Polisi Kasus Pimpinan KPK Diduga Peras Mantan Mentan SYL
VIDEO: Perintah Mahfud ke Polisi Kasus Pimpinan KPK Diduga Peras Mantan Mentan SYL

Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar kasus pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diusut tuntas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Mahfud Blak-blakan Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul, Kawal Kasus Polisi Vs KPK
VIDEO: Menko Mahfud Blak-blakan Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul, Kawal Kasus Polisi Vs KPK

Mahfud menambahkan, KPK maupun Kepolisian telah berkoordinasi dengan dirinya dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Menko Mahfud Kepada Polisi Soal Dugaan Penerasan Pimpinan KPK Firli
VIDEO: Perintah Tegas Menko Mahfud Kepada Polisi Soal Dugaan Penerasan Pimpinan KPK Firli

Mahfud memerintahkan tegas kepolisian pengusutan harus berdasar bukti-bukti kuat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Menko Mahfud Kepada Polisi Soal Dugaan Penerasan Pimpinan KPK Firli
VIDEO: Perintah Tegas Menko Mahfud Kepada Polisi Soal Dugaan Penerasan Pimpinan KPK Firli

Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menindak tegas kasus pemerasan pimpinan KPK Firli terhadap eks mentan SYL

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Menko Mahfud Kepada Polisi Soal Dugaan Penerasan Pimpinan KPK Firli
VIDEO: Perintah Tegas Menko Mahfud Kepada Polisi Soal Dugaan Penerasan Pimpinan KPK Firli

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi, penyidikan kepolisian kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK

Desakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Video: Tegas! Mahfud Soal Pegawai Komdigi Tertangkap Bekingi Judi Online: Periksa Budi Arie
Video: Tegas! Mahfud Soal Pegawai Komdigi Tertangkap Bekingi Judi Online: Periksa Budi Arie

Mahfud mendesak agar polisi untuk memeriksa seluruh pihak hingga ke akar-akarnya

Baca Selengkapnya
Nama Bobby Nasution Disebut dalam Sidang Suap Eks Gubernur Malut, Mahfud Sindir Pejabat Jangan Takut Diperiksa
Nama Bobby Nasution Disebut dalam Sidang Suap Eks Gubernur Malut, Mahfud Sindir Pejabat Jangan Takut Diperiksa

Mahfud berpendapat, tidak usah takut kalau memang tidak ada kesalahan yang diperbuat

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tidak Bisa Diselesaikan Secara Internal, Ini Alasannya
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tidak Bisa Diselesaikan Secara Internal, Ini Alasannya

Anggota Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Md Perintahkan Kasus Suap Kepala Basarnas Tuntaskan di Pengadilan Militer
VIDEO: Mahfud Md Perintahkan Kasus Suap Kepala Basarnas Tuntaskan di Pengadilan Militer

Menurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Keras Mahfud Soroti Bobby-Kahiyang Blok Medan | Pecatan TNI Nekat Pakai Baret Kopassus
TOP NEWS: Keras Mahfud Soroti Bobby-Kahiyang Blok Medan | Pecatan TNI Nekat Pakai Baret Kopassus

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pandang bulu memberantas korupsi. Termasuk memanggil anak dan menantu Presiden

Baca Selengkapnya