Mantan auditor BPK divonis rendah, jaksa KPK langsung ajukan banding
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil langkah hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Langkah banding diambil karena sejumlah fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Detik ini kami ajukan langkah hukum selanjutnya, banding," ujar Jaksa penuntut umum Takdir Suhan, Senin (5/3).
Dalam vonis Majelis Hakim Rochmadi divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian KemendesPDTT. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
Menurutnya, pertimbangan itu penting dicantumkan lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.
Dia membeberkan, sejumlah fakta persidangan seperti komunikasi antara Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT dengan terpidana Sugito dalam mengumpulkan uang sebagai atensi terhadap BPK sudah ditampilkan.
"Bahwa dalam komunikasi yang sudah muncul di fakta sidang, Sekjen Kemendes ikut dalam pembahasan untuk pengumpulan uang, dimana di situ jelas dalam fakta sidang, Anam datang, auditor BPK, Sugito ada di dalam. Disitu disampaikanlah mengenai atensi yang nantinya akan disampaikan kepada Rochmadi melalui Ali Sadli," ujarnya.
Sebelumnya, dalam vonis Majelis Hakim Rochmadi divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian KemendesPDTT. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara.
Majelis juga menghilangkan pidana uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Bertolak belakang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Rochmadi juga dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi seperti tuntutan jaksa. Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya terbukti pembelian satu unit mobil Honda Oddeysey.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca Selengkapnya