Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan auditor BPK divonis rendah, jaksa KPK langsung ajukan banding

Mantan auditor BPK divonis rendah, jaksa KPK langsung ajukan banding Rochmadi Saptogiri usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil langkah hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Langkah banding diambil karena sejumlah fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Detik ini kami ajukan langkah hukum selanjutnya, banding," ujar Jaksa penuntut umum Takdir Suhan, Senin (5/3).

Dalam vonis Majelis Hakim Rochmadi divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian KemendesPDTT. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, pertimbangan itu penting dicantumkan lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.

Dia membeberkan, sejumlah fakta persidangan seperti komunikasi antara Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT dengan terpidana Sugito dalam mengumpulkan uang sebagai atensi terhadap BPK sudah ditampilkan.

"Bahwa dalam komunikasi yang sudah muncul di fakta sidang, Sekjen Kemendes ikut dalam pembahasan untuk pengumpulan uang, dimana di situ jelas dalam fakta sidang, Anam datang, auditor BPK, Sugito ada di dalam. Disitu disampaikanlah mengenai atensi yang nantinya akan disampaikan kepada Rochmadi melalui Ali Sadli," ujarnya.

Sebelumnya, dalam vonis Majelis Hakim Rochmadi divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian KemendesPDTT. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara.

Majelis juga menghilangkan pidana uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Bertolak belakang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Rochmadi juga dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi seperti tuntutan jaksa. Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya terbukti pembelian satu unit mobil Honda Oddeysey.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya