Ma'ruf Amin Berharap Tidak Ada Lagi Friksi Usai Putusan MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa keputusan MK harus dimaknai untuk kemaslahatan dan kebaikan semua pihak.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi bukan memenangkan satu pihak, tetapi untuk kemaslahatan dan kebaikan seluruh bangsa," ucap Ma'ruf di kompleks Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6).
Selain itu, dia berharap agar semua pihak untuk menyikapi keputusan MK sebagai upaya untuk menyatukan lagi segala perbedaan akibat Pilpres. Tidak ada lagi kubu ataupun pendukung 01 dan 02.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Marilah keputusan itu kita sikapi untuk mengutuhkan lagi sebagai bangsa, tidak ada lagi friksi-friksi, karena kita adalah satu, Indonesia," terangnya.
Ma'ruf menegaskan bahwa keputusan MK final. Ke depan, Ma'ruf menginginkan semua pihak untuk bekerja sama melanjutkan pembangunan Indonesia.
"Marilah kita bahu membahu. Mulai malam ini dengan mengucap Bismillah, kita bersama-sama membangun negeri ini," lanjutnya.
Reporter: Lieza Egeham
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk pihak 01 dan 03 untuk saling memaafkan.
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca Selengkapnya