Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Sudah Memaafkan, Polisi Tetap Proses Kasus Foto Wapres-Kakek Sugiono

Ma'ruf Sudah Memaafkan, Polisi Tetap Proses Kasus Foto Wapres-Kakek Sugiono Jokowi-Maruf Salat Jumat. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memaafkan pelaku penghinanya. Namun, Awi menegaskan proses hukum tetap dijalankan Polri.

"Wapres sudah memaafkan, tapi tentunya secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).

Awi menyatakan kondisi pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan, karena penyidik berpedoman pada KUHAP.

"Bila ada nanti betul surat Istana Wapres tentang permohonan maaf, itu nanti jadi pertimbangannya penyidik dalam gelar terkait keputusan dan kewenangan penyidik, apa dilanjutkan sampai ke pengadilan, jadi itu semua penyidik. Kami tetap menunggu perkembangan," jelas Awi.

Terkait jenis laporan, Awi mengungkap bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf tidak dibutuhkan delik aduan, karena menggunakan UU ITE. Sehingga seorang merasa korban yaitu Wapres Ma'ruf tidak harus melapor.

"Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal terkait dengan UU ITE terkait ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Sehingga itu tidak perlu delik aduan, nggak perlu korban melapor, kan sudah ada laporan GP Anshor. Jadi kita tunggu semuanya prerogatif penyidik," Awi menandasi.

Diketahui dalam kasus ini, foto Wapres Ma'ruf diubah dan diunggah bersama seorang Kakek Sugiono yang dikenal sebagai bintan porno asal Jepang. Usai tertangkap, pengunggah mengaku menyesal dan mengaku hanya emosi terhadap Wapres Ma'ruf.

Reporter: M. RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP

Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

Baca Selengkapnya
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.

Baca Selengkapnya
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat
Moeldoko Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

Harun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.

Baca Selengkapnya