Ma'ruf Sudah Memaafkan, Polisi Tetap Proses Kasus Foto Wapres-Kakek Sugiono
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memaafkan pelaku penghinanya. Namun, Awi menegaskan proses hukum tetap dijalankan Polri.
"Wapres sudah memaafkan, tapi tentunya secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).
Awi menyatakan kondisi pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan, karena penyidik berpedoman pada KUHAP.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Bila ada nanti betul surat Istana Wapres tentang permohonan maaf, itu nanti jadi pertimbangannya penyidik dalam gelar terkait keputusan dan kewenangan penyidik, apa dilanjutkan sampai ke pengadilan, jadi itu semua penyidik. Kami tetap menunggu perkembangan," jelas Awi.
Terkait jenis laporan, Awi mengungkap bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf tidak dibutuhkan delik aduan, karena menggunakan UU ITE. Sehingga seorang merasa korban yaitu Wapres Ma'ruf tidak harus melapor.
"Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal terkait dengan UU ITE terkait ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Sehingga itu tidak perlu delik aduan, nggak perlu korban melapor, kan sudah ada laporan GP Anshor. Jadi kita tunggu semuanya prerogatif penyidik," Awi menandasi.
Diketahui dalam kasus ini, foto Wapres Ma'ruf diubah dan diunggah bersama seorang Kakek Sugiono yang dikenal sebagai bintan porno asal Jepang. Usai tertangkap, pengunggah mengaku menyesal dan mengaku hanya emosi terhadap Wapres Ma'ruf.
Reporter: M. RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.
Baca Selengkapnya