Masih baru, politikus Golkar ini ngaku tak tahu proyek Pulau Seram
Merdeka.com - Anggota Komisi V, Elion Numberi, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Pulau Seram, Ambon pada kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kasus ini melibatkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
Politikus Golkar ini mengaku tidak tahu soal bagi-bagi fee proyek kepada anggota komisi V. Ia menjelaskan, saat kasus itu terjadi dirinya baru empat bulan ditempatkan di Komisi V DPR RI.
"Hal itu saya enggak tau, itu saya baru masuk. Saya hanya empat bulan di Komisi V, saya enggak tau," kata Elion, Kamis (28/4).
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kenapa D menipu? Kepada penyidik, D mengaku menggunakan uang tersebut untuk jalan jalan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Elion menambahkan, dirinya tidak mengetahui perihal bagi-bagi amplop seusai kunjungan kerja ke Maluku. Sebab, usai melakukan kunjungan kerja, dirinya memilih pulang lebih dulu.
"Saya enggak tahu itu, mekanisme itu saya gak tau itu," ujarnya.
Dia juga membantah mendapat 'oleh-oleh' dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary. "Tidak, saya tidak terbiasa seperti itu," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap anggota Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, Elion mengaku tidak terlalu kenal, meski keduanya berasal dari komisi V. Demikian halnya dengan Damayanti.
"Taufan Tiro itu kan saya kurang kenal karena dia di PAN, Damayanti di PDIP," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karakter pemilih yang tersebar pada 33 kabupaten/kota di Sumut sangat beragam karena memiliki delapan suku asli di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menyebut belum menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaGibran guyon meganggapi rencana duet Anies dan Cak Imin. Gibran mengaku belum mengikuti perkembangan koalisi terbaru.
Baca SelengkapnyaIa juga menyebut ketum tidak tahu menahu soal kegiatan organisasi sayap Partai Nasdem, Granita.
Baca SelengkapnyaGibran mengatakan dirinya tidak berhak ikut campur soal isu Erina masuk bursa calon bupati sleman
Baca SelengkapnyaSamson telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaGibran mengiyakan saat ditanyakan apakah tetap di PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaCapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku tidak tahu menahu soal pakta integritas tersebut.
Baca Selengkapnya