Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Ida: Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida: Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari Senin (10/5).

"Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua," kata Menaker Ida.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya," kata Menaker Ida.

menaker ida fauziyah saat menghadiri sosialisasi jaminan sosial bagi tenaga kerja bongkar muatMenaker Ida Fauziyah saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat ©2021 Merdeka.com

Menaker Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Menaker Ida menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

"Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja," sebut Menaker Ida.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diperuntukkan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

"Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya," ujarnya.

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karenanya, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.

"Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga," ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, M. Tohir; dan Ketua DPP FSPTI, Surya Bakti Batubara. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
Kemenaker dan Pengusaha Bakal Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru, Apa Isinya?
Kemenaker dan Pengusaha Bakal Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru, Apa Isinya?

Ia mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Menaker Dampingi Presiden Lakukan Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Menaker Dampingi Presiden Lakukan Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama groundbreaking untuk pembangunan kantor BPJS ketenegakerjaan di IKN.

Baca Selengkapnya
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek

Inklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjan dan Kemendagri Sepakat Manfaatkan Layanan IKD
BPJS Ketenagakerjan dan Kemendagri Sepakat Manfaatkan Layanan IKD

BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri melanjutkan kerja sama.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja dan Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan
May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja dan Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

Menaker mengatakan masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh seberapa kompeten dan seberapa kompetitif pekerja/buruh.

Baca Selengkapnya
Di Hadapan Komisi IX DPR, Menaker Paparkan Solusi Kurangi Kesenjangan Pasar Kerja
Di Hadapan Komisi IX DPR, Menaker Paparkan Solusi Kurangi Kesenjangan Pasar Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR.

Baca Selengkapnya