Mendagri nilai MA lembaga paling tepat tangani sengketa pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang paling tepat untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang akhirnya menunjuk MA.
"MA adalah lembaga yang tepat karena tersedia SDM, kelembagaan di tiap provinsi, dan sudah terbiasa membuat putusan," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (13/1).
Tjahjo menerangkan alasan pengalihan sengketa ke MA lantaran MK dinilai tidak mendapat amanah dari UUD 1945 untuk menangani pilkada. Hal ini juga dimaksudkan agar MK fokus menjalankan tugas yang diamanahkan konstitusi yaitu pengujian Undang-undang (UU), sengketa kewenangan lembaga negara, dan pembubaran partai politik.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Bagaimana cara lembaga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan gugatan sengketa hasil pemilu oleh LPPHP, kemudian dilakukan proses mediasi, konsiliasi, atau adjudikasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akurat.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
Di samping itu, Tjahjo mengatakan MA merupakan satu-satunya lembaga yang siap dengan rancangan pilkada serentak. Ini lantaran MA memiliki kepanjangan tangan yaitu Pengadilan Tinggi (PT) yang tersebar di beberapa daerah yang dapat mempercepat dan mempermudah penanganan pilkada.
"Kami percaya bahwa MA akan mampu menjadi lembaga penyelesaian sengketa pilkada secara baik, adil, dan memberikan kepastian hukum," ungkap dia.
Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan MA tidak dapat menolak tugas jika Perppu nantinya diterima oleh DPR untuk diundangkan. Jika MA meminta ada lembaga lain, jalan keluarnya adalah merevisi UU pilkada.
"Bila Perppu diterima DPR maka MA adalah lembaga yang ditugasi oleh negara untuk menyelesaikan sengketa pilkada dan ini tidak boleh ditolak," ungkap dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya