Mendesak KPK dan MKD segera memproses Setya Novanto
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik. Status tersangka Setnov dibatalkan oleh hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.
"KPK harus bikin sprindik baru," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi publik bertema 'KPK vs Setnov, Membuka Kotak Pandora' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Emerson mengatakan, praperadilan tidak menetapkan orang bersalah atau tidak, tapi hanya menetapkan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka atau penahanan tersangka dalam kasus hukum yang menjeratnya. Bersalah atau tidaknya seseorang dalam kasus hukum hanya bisa ditetapkan oleh pengadilan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
"Kalau belum dibuktikan pengadilan bersalah dan KPK punya bukti kuat, KPK harus menetapkan SN sebagai tersangka lagi," jelasnya.
KPK lanjut Emerson, juga harus segera menahan Setnov setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. "Dan limpahkan ke pengadilan biar pengadilan yang membuktikan salah atau tidaknya SN. Saya khawatir proses ini kalau berjalan lambat nanti KPK yang duluan dibubarkan," tandasnya.
Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memberhentikan Setnov jabatannya sebagai Ketua DPR. Kinerja DPR selama dipimpin Setnov dinilai sangat buruk.
"Seharusnya teman-teman di Mahkamah Kehormatan DPR itu kemudian segera bergerak untuk bersidang memproses (pemberhentian) Setya Novanto," ucapnya.
Para anggota DPR, kata Syamsuddin, juga seharusnya bersuara perihal pemberhentian Setnov. Sebab jika diam, dapat dicurigai bahwa Setya Novanyo tak hanya secara de facto menjadi Ketum Partai Golkar tapi juga terkonsolidasi dengan berbagai partai. "Untuk bisa meng-counter opini ini, persepsi publik itu adalah penting bagaimana respons teman-teman anggota DPR," jelasnya.
Menurutnya, tak layaknya Setnov berada di kursi pimpinan juga dilihat dari moralitas politiknya. "Kedua juga kita lihat dari kinerjanya dan yang menjadi penting tidak ada keuntungan sedikit pun untuk bisa kita pertahankan karena hampir dapat dipastikan akan muncul kembali sprindik baru KPK," jelasnya.
Kinerja DPR di bawah pimpinan Setnov jika dilihat dari sisi legislasi sangat rendah. Dari 50 RUU yang masuk Prolegnas yang berhasil masuk pembahasan tiap tahunnya hanya berkisar dari tiga sampai enam RUU.
"Dari sisi pengawasan justru tersangka korupsi semakin bertambah. Jadi ada kegagalan di situ," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya