Merasa kecewa, ratusan massa Laskar Bali geruduk kantor Kejati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuh anggota ormas di Bali hanya empat tahun penjara. Merasa terlalu rendah, ratusan massa dari ormas Laskar Bali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Jalan Tantular, Denpasar Timur, Kamis (5/1).
Mereka menggelar aksi damai, lantaran merasa tidak adil rekannya tewas diserang dan dibunuh. Apalagi kasus tersebut dianggap telah terencana. Itu dikatakan Sekjen Laskar Bali, Ketut Ismaya dalam orasinya.
"Jangan samakan kasus di Teuku Umar dengan di Gianyar. Kasus di Teuku Umar terjadi spontanitas dan tidak ada rencana sedikitpun untuk menyakiti teman-teman dari ormas Baladika," kata Ismaya.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Ismaya menambahkan, kendati patuh dan taat kepada hukum, pihaknya tetap meminta keadilan atas kasus menimpa rekan mereka. "Pada sidang tanggal 9 nanti kami akan datang ke Gianyar dan ikut mengawal kasus ini agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Usia berorasi, perwakilan massa diwakili Ketut Ismaya kemudian masuk ke depan lobi dan berdialog dengan Asintel Kejaksaan Tinggi Bali, Adianto. Kepada perwakilan massa, Adianto menyatakan pihaknya menerima aspirasi dari siapapun dan berjanji akan melakukan pengawasan dan melakukan pengawalan terkait kasus tersebut.
"Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh teman-teman. Jika tidak ada laporan seperti ini, kami juga tidak akan tau. Dan, manakala ditemukan penyimpangan oleh jaksa, wajib hukumnya untuk dilakukan penyelidikan," ucap Adianto.
Meski aksi berlangsung damai, pihak kepolisian melakukan pengawalan ketat dan mengerahkan sedikitnya 100 personel Sabhara dari Polresta Denpasar.
Untuk diketahui kedatangan mereka terkait kasus tewasnya Dewa Gede Artawan (30) rekan sesama ormas yang juga merupakan salah satu Korlap di wilayah Gianyar. Korban Tewas pada 3 juni 2016 sepulang dari melayat ke rumah duka di Batuan, Gianyar dan di tengah jalan di serang oleh segerombolan pelaku dengan membawa senjata tajam.
Atas kasus tersebut, dua hari lalu dalam sidang tuntutan di PN Gianyar, Jaksa Penuntut Umum hanya memberikan tuntutan selama empat tahun kurungan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan DW dan keempat pelaku lainnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapangan Lagoon di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/8) sore.
Baca SelengkapnyaTempat unjuk rasa dari lokasi Muktamar PKB sekitar 1,5 kilo meter, massa aksi diadang oleh aparat kepolisian dah pecalang
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendesak Bawaslu untuk berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMereka coba kembali mendekati gedung DPRD sambil melempar botol, kayu dan batu.
Baca SelengkapnyaKoster mengimbau simpatisan I Nyoman Mulyadi agar mengikuti dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan partai.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku pembakaran adalah massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se-Kabupaten Tolikara.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku merasakan duka mendalam atas gugurnya prajurit-prajurit terbaik bangsa tersebut.
Baca SelengkapnyaLembar kelam pelanggaran HAM yang tak kunjung menemukan titik cerah. Begini ceritanya!
Baca Selengkapnya