MK Batasi Pengunjung Sidang Sengketa Pilpres Masing-Masing Pihak 15 Orang
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil kebijakan pembatasan pengunjung saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada 14 Juni. Setiap pihak hanya diberikan kuota 15 kursi.
"Diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," kata juru bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Fajar menjelaskan kebijakan ini diambil demi kondusifitas jalannya persidangan. Sebab, diperkirakan sidang sengketa hasil pilpres 2019 akan menjadi sorotan publik dan mengundang rasa ingin tahu oleh masyarakat akan jalannya persidangan.
-
Siapa yang hadir di sidang lanjutan PK Saka Tatal? Jenderal Mantan Kabareskrim Kaget Ketemu KDM di Ruang Sidang, Kompak Turun Gunung Kawal Kasus Vina Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal menghadirkan sebanyak 9 saksi dalam sidang lanjutan PK (Peninjauan Kembali). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa (30/7) kemarin. Dalam momen tersebut hadir mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
-
Bagaimana cara MK menyelesaikan sengketa pemilu? Suhartoyo memastikan, MK tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilu 2024, khususnya soal Pilpres. Dia memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi yang dihadirkan.
-
Siapa yang hadir dalam perayaan HUT Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa yang terlibat di pertemuan ini? Rombongan disambut Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
-
Apa yang akan dilakukan MK terkait sengketa pemilu? Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi yang dihadirkan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Fajar menuturkan pembatasan kuota bagi setiap pihak untuk ikut masuk ke ruang sidang tidak berarti membatasi masyarakat yang telah hadir ke MK demi menyaksikan persidangan. Pihak MK, kata Fajar, akan menyiapkan layar besar sebagai akomodir masyarakat atau pendukung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang.
Proses pengamanan pun dikatakan Fajar akan terus disiagakan selama sidang berlangsung.
"Intinya pengamanan yang dilakukan di MK ini semata-mata untuk memastikan dan menjamin sidang itu berjalan lancar. Jangan ada sesuatu hal yang menghambat dan mengganggu persidangan," ujarnya.
Diketahui bahwa MK telah menetapkan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni. Dalam sidang pendahuluan, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaPeluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.
Baca SelengkapnyaJumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan terkuat kekuasaan Pajajaran diserahkan ke Sumedang Larang karena dianggap netral dan masih memegang teguh pesan leluhur Sunda.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca Selengkapnya