Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Batasi Pengunjung Sidang Sengketa Pilpres Masing-Masing Pihak 15 Orang

MK Batasi Pengunjung Sidang Sengketa Pilpres Masing-Masing Pihak 15 Orang Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil kebijakan pembatasan pengunjung saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada 14 Juni. Setiap pihak hanya diberikan kuota 15 kursi.

"Diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," kata juru bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Fajar menjelaskan kebijakan ini diambil demi kondusifitas jalannya persidangan. Sebab, diperkirakan sidang sengketa hasil pilpres 2019 akan menjadi sorotan publik dan mengundang rasa ingin tahu oleh masyarakat akan jalannya persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Fajar menuturkan pembatasan kuota bagi setiap pihak untuk ikut masuk ke ruang sidang tidak berarti membatasi masyarakat yang telah hadir ke MK demi menyaksikan persidangan. Pihak MK, kata Fajar, akan menyiapkan layar besar sebagai akomodir masyarakat atau pendukung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang.

Proses pengamanan pun dikatakan Fajar akan terus disiagakan selama sidang berlangsung.

"Intinya pengamanan yang dilakukan di MK ini semata-mata untuk memastikan dan menjamin sidang itu berjalan lancar. Jangan ada sesuatu hal yang menghambat dan mengganggu persidangan," ujarnya.

Diketahui bahwa MK telah menetapkan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni. Dalam sidang pendahuluan, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, PDIP Singgung Kematangan Seorang Pemimpin
Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, PDIP Singgung Kematangan Seorang Pemimpin

Peluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahkota Binokasih Jadi Bukti, Ini Alasan Kerajaan Sumedang Larang Dipilih sebagai Penerus Pajajaran
Mahkota Binokasih Jadi Bukti, Ini Alasan Kerajaan Sumedang Larang Dipilih sebagai Penerus Pajajaran

Alasan terkuat kekuasaan Pajajaran diserahkan ke Sumedang Larang karena dianggap netral dan masih memegang teguh pesan leluhur Sunda.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya