MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga terkait Situng
![MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga terkait Situng](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/06/27/1089511/540x270/mk-tolak-dalil-prabowo-sandiaga-terkait-situng.jpg)
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait kesalahan input data Situng. Menurut Mahkamah perbedaan Situng dengan penghitungan berdasarkan formulir C1, tidak dapat dibuktikan mempengaruhi hasil perolehan suara.
"Dalil-dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Mahkamah sepakat dengan KPU tentang Situng akan terus mengalami perubahan 15 menit. Situng akan terus memperbaiki input data. Hal itu tidak ada masalah.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
"Mahkamah sependapat dengan jawaban termohon dijalankanyang menyatakan bahwa terhadal kesalahan input data dalam situng sudha dilakukan perbaikan," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil penggelembungan suara tidak jelas karena tidak didukung bukti yang meyakinkan. Mahkamah menilai tidak ada bukti serta merta membuktikan ada kecurangan menguntungkan salah satu pihak.
"Terlebih lagi bukti yang diajukan pemohon berkaitan dengan dalil tersebut berupa persandingan jumlah TPS dari ketetapan KPU dengan screenshot web situng KPU, tanpa disertai bukti lain yang dapat menguatkan atau membuktikan bahwa terjadi penggelembungan di satu pihak," ujar Saldi.
"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/19/1708358303799-bxoq9.jpeg)
Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya![Beredar Isu Suara Pemilu di Bali Dimakan Leak, Ini Penjelasan KPU](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/24/1708786430552-7zymx.jpeg)
Isu ini didasarkan pada data naik turunnya suara dalam portal InfoPemilu dan sistem Sirekap.
Baca Selengkapnya![KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/16/1713271382226-6xir2.jpeg)
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca Selengkapnya![Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/27/1711546422084-ycbd6.jpeg)
Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca Selengkapnya![KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/19/1708316127355-fpy2hj.jpeg)
Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca Selengkapnya![Koreksi Sirekap, KPU Perbaiki Data di 74.181 TPS untuk Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/23/1708685672813-l9u3jj.jpeg)
KPU memastikan pengoreksian data akan terus berproses.
Baca Selengkapnya![KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/22/1719039123204-8ty8d.jpeg)
Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca Selengkapnya![TKN Tegaskan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/7/1699367397253-thg63.jpeg)
Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.
Baca Selengkapnya![Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/4/1720087802066-qe7qf.jpeg)
Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca Selengkapnya![Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/27/1711532327027-uylw6.jpeg)
Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca Selengkapnya![CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/17/1713346284938-mta0h.jpeg)
MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca Selengkapnya![Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/20/1708415431820-tlhj9k.jpeg)
Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca Selengkapnya