MKD akan panggil Ruhut soal dugaan pencemaran nama baik di Twitter
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan akan memanggil politisi Demokrat Ruhut Sitompul terkait dugaan pelanggaran kode etik di Twitter yang dilaporkan advokat Ach Supyadi. Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan sidang untuk menindaklanjuti bukti yang diserahkan Supyadi.
"Ya nanti lihat perkembangannya. Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).
Dalam sidang tersebut, MKD menghadirkan pelapor, Supyadi beserta bukti lampiran percakapannya dengan Ruhut di Twitter. MKD juga menggandeng ahli IT, Rudy Alamsyah untuk membuktikan keabsahan bukti yang diserahkan Supyadi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dijelaskannya, Rudy telah meneliti bukti tersebut. Menurut Sudding, percakapan antara akun @ruhutsitompul dengan akun @adv_supyadi dinyatakan cocok dengan bukti yang dibawa Supyadi saat melapor.
"Dan percakapan-percakapan antara @ruhutsitompul dengan @adv_supyadi itu memang sama ya antara bukti yang disampaikan ke MKD dengan hasil yang ada di twitternya," terangnya.
"Dari pihak saksi ahli IT, Rudy Alamsyah dan itu sudah diteliti membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan dan sebagainya," sambung Sudding.
Sebelumnya, seorang Advokat bernama Ach Supyadi melaporkan Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat Supyadi lantaran Ruhut dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial Twitter.
Laporan ini adalah yang kedua setelah PP Pemuda Muhammadiyah juga pernah mengadu ke MKD atas plesetan Ruhut kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4). MKD pun akan menelusuri laporan-laporan yang masuk terkait perilaku Ruhut. Sesuai aturan, jika Ruhut terbukti melakukan pelanggaran maka MKD akan kemungkinan akan memberikan sanksi yang lebih berat.
"Saya kira dalam tata hukum acara kami, kalau yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi, ya itu bisa diakumulasi dalam sanksi yang lebih berat jika terbukti," kata Sudding. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaKarena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya