Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mobil dicuri di parkiran mal, pengelola harus ganti rugi

Mobil dicuri di parkiran mal, pengelola harus ganti rugi Ilustrasi Pencuri. merdeka.com/shutterstock.com

Merdeka.com - Kasus pencurian mobil yang menimpa staf Kedubes Inggris di Mal Pondok Indah II mengingatkan kembali pada sejumlah kasus kehilangan kendaraan di lokasi parkir gedung atau pusat perbelanjaan. Pengelola parkir, bagaimanapun harus bertanggungjawab dengan cara mengganti kerugian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brian Robinson, staf di Kedubes Inggris, kaget setelah mobil Toyota Kijang Innova dengan pelat CD 15 09 yang diparkir di basement I A 19, Mal Pondok Indah II hilang pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 13.59 WIB.

Diketahui dua pelaku membobol mobil dan kemudian menggunakan karcis parkir yang ditinggalkan Brian di dashboard mobilnya. Petugas parkir tidak mengecek STNK mobil saat mobil keluar melintas pos parkir.

Dalam kasus ini, unsur kelalaian sepertinya terdapat di pemilik kendaraan. Namun, menurut anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi, kesalahan tetap berada di pihak pengelola parkir. Berdasarkan Perda Jakarta No. 5 tahun 1999, pengelola kawasan parkir wajib menjamin keamanan lokasi parkir.

"Sebenarnya memang peringatan sudah tegas, tidak boleh meninggalkan karcis parkir dan barang berharga di kendaraan. Ada kesalahan dari unsur konsumen, tapi kesalahan terbesar ada pada pengelola. Mereka harus tanggung jawab," kata Tulus dalam perbincangan dengan merdeka.com, Senin (21/5) malam.

Menurut dia, selama ini pemilik kendaraan memang biasa meninggalkan karcis parkir di dalam mobil, tapi di tempat yang tersembunyi. "Tapi kalau mobil sampai hilang, berarti pengelola gagal menjaga kawasan yang dikelolanya. Itu ada dalam pasal 32 Perda soal perparkiran. 70 Persen kesalahan ada di tangan pengelola," tegas Tulus.

Selama ini, kata Tulus, banyak kasus kehilangan kendaraan atau barang berharga di lokasi parkir yang diadukan konsumen ke YLKI. Namun menurut dia, kasus yang berlanjut ke pengadilan tidak terlalu banyak. Beberapa korban memilih untuk menyelesaikan melalui mediasi.

"Kalau lewat gugatan, risikonya korban bisa kalah di pengadilan. Sudah kehilangan kendaraan, bisa kalah di pengadilan," pungkasnya.

David Tobing vs Secure Parking

Kasus fenomenal gugatan konsumen terhadap pengelola parkir adalah korban Anny R Gultom dan anaknya Hontas Tambunan melayangkan gugatan terhadap Secure Parking terkait hilangnya mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas) pada 1 Maret 2000.

Melalui pengacara David Maruhum Lumban Tobing, Secure Parking dinilai lalai dan kurang hati-hati yang menyebabkan mobil Anny hilang. Gugatan ini mengacu pada Pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan Pasal 4 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Secure Parking menolak gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 Perda Ibukota Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang perparkiran.

Perda tersebut mengakomodasi klausul yang tertera pada karcis parkir yang berbunyi: Pihak pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang yang terdapat di dalam kendaraan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan sikap pasif Secure Parking dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terkait Perda DKI No 5/1999, menurut majelis hakim, hal itu merupakan perjanjian yang kesepakatannya bercacat hukum karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausul. Sebab manakala pengendara mobil masuk area parkir, dia tidak mempunyai pilihan lain selain memilih parkir di situ.

Pengadilan pun menjatuhkan hukuman kepada Secure Parking untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta dan nonmateriil Rp 15 juta. Namun di Pengadilan Tinggi DKI menghapus hukuman terkait ganti rugi nonmateriil.

Putusan ini diperkuat hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan PK dengan No register perkara 124 PK/PDT/2007 tertanggal 21 April 2010 yang diputus oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

Pada prinsipnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Potret Mobil Apes Alami Kejadian Tak Terduga, Gara-gara Pemiliknya Suka Ceroboh
10 Potret Mobil Apes Alami Kejadian Tak Terduga, Gara-gara Pemiliknya Suka Ceroboh

Semakin ceroboh pengendara maka mobilnya akan sering ketiban apes. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Parkir di Mall, Tiga Ban Mobil Pengunjung Raib Digondol Pencuri
Parkir di Mall, Tiga Ban Mobil Pengunjung Raib Digondol Pencuri

Viral Tiga Ban Mobil Pengunjung Mall di Jakpus Hilang Saat Parkir

Baca Selengkapnya
Catat, Kehilangan Barang saat Parkir Jadi Tanggung Jawab Pengelola
Catat, Kehilangan Barang saat Parkir Jadi Tanggung Jawab Pengelola

Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Awal Mula Bos Rental Mobil Diteriaki Maling hingga Tewas Dikeroyok Warga di Pati
VIDEO: Awal Mula Bos Rental Mobil Diteriaki Maling hingga Tewas Dikeroyok Warga di Pati

Polresta Pati menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami bos pemilik rental mobil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Awal Mula Bos Rental Mobil Diteriaki Maling hingga Tewas Dikeroyok Warga di Pati
VIDEO: Awal Mula Bos Rental Mobil Diteriaki Maling hingga Tewas Dikeroyok Warga di Pati

Kejadian bermula ketika pemilik rental mengambil mobil sigra miliknya dengan kunci cadangan.

Baca Selengkapnya
Dana Desa Rp324 Juta Buat Aspal Jalan Cibodas Bogor Raib di Siang Bolong!
Dana Desa Rp324 Juta Buat Aspal Jalan Cibodas Bogor Raib di Siang Bolong!

Duit yang baru diambil dari bank itu dibobol maling saat disimpan di mobil

Baca Selengkapnya
Halangi Bengkel, Mobil Ini Numpang Seakan Tak Punya Tempat Parkir Pribadi
Halangi Bengkel, Mobil Ini Numpang Seakan Tak Punya Tempat Parkir Pribadi

Ketika memiliki mobil, ada baiknya untuk membeli ‘rumahnya’ terlebih dahulu. Jangan sampai menumpang di lahan orang lain.

Baca Selengkapnya
Wartawan Jadi Korban Pencurian Mobil di Ciledug Mas
Wartawan Jadi Korban Pencurian Mobil di Ciledug Mas

Padahal dari rekaman CCTV, maling beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Viral, Ratusan Motor Parkir Bertahun-tahun Sampai Berdebu di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Viral, Ratusan Motor Parkir Bertahun-tahun Sampai Berdebu di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Jumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober ada 100 kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya
Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa untuk Aspal Jalan yang Dicuri
Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa untuk Aspal Jalan yang Dicuri

Dana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan

Baca Selengkapnya