Mobilisasi Massa, Pegawai Perumda NKR jadi Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang
Polisi telah menetapkan empat tersangka termasuk TW, pegawai Perumda NKR.
Polisi telah menetapkan empat tersangka termasuk TW, pegawai Perumda NKR.
Mobilisasi Massa, Pegawai Perumda NKR jadi Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang
Polisi menetapkan empat tersangka kasus kericuhan yang menyebabkan sejumlah pedagang luka-luka dan aksi penjarahan oleh sekelompok preman bayaran di pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang pada Minggu (24/9) lalu. Empat tersangka itu adalah C, H, N dan TW.
"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 September 2023 lalu. Kami, tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi" kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Senin (30/10).
Tersangka TW merupakan pegawai Perumda Niaga Kerta Raharja (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) Kabupaten Tangerang, yang berwenang mengelola pasar tradisional di Kabupaten Tangerang.
Hasil penyelidikan
Penetapan TW sebagai tersangka berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara dengan adanya fakta-fakta tambahan, mulai dari dugaan upaya menggerakkan massa hingga mobilisasi langsung atas bentrok Pasar Kutabumi yang ditemukan polisi.
"Ditingkat penyidik sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mempersangkakan sodara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta pemenuhan berdasarkan unsur delik," ujar Arief.
Meski menyandang status tersangka, TW baru akan diperiksa Polresta Tangerang, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara saat ini polisi menyangkakan tiga tersangka sebelumnya C,H dan N dengan dugaan pidana Pasa 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, pasar Kutabumi Tangerang memanas usai sekelompok massa serang pedagang.
Tidak ada korban dalam insiden tersebut.