Modus Curang SPBU di Serang, Pakai Remote Control Kurangi Volume BBM
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kabupaten Serang. Pelaku mencurangi volume BBM yang dibeli konsumen dengan menggunakan remote control.
Praktik curang itu terbongkar di SPBU Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada pada 7 Juni 2022. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, manajer SPBU yakni BP (68) dan pemilik tempat usaha yaitu FT (61).
Namun dengan alasan argumentasi kesehatan kedua tersangka tidak ditahan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara mereka untuk dikirim ke kejaksaan .
-
Apa saja jenis kecurangan yang dilakukan oknum SPBU? Sepanjang Satgas RAFI 2024, tercatat adanya beberapa kasus diantaranya pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok serta tercampurnya Pertalite dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk SPBU nakal? 'Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024', ungkap Mars Ega.
-
Bagaimana Pertamina mengurangi penyalahgunaan BBM? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
Modus Baru
Kasubdit Indak Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik curang ini terungkap setelah masyarakat mengeluhkan pengurangan takaran dan jumlah BBM di beberapa titik SPBU.
"Dari situ kita melakukan penyelidikan yang mendalam. Sehingga kita temukan adanya modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," ujarnya.
Condro mengungkapkan, para pelaku menggunakan remote control untuk pengendali jarak jauh. "Remote control pengendali jarak jauh yang kemudian disambungkan ke dalam papan sirkuit.
Dalam papan sirkuit ini terdapat komponen-komponen elektrikal yang kemudian disambungkan ke dalam panel data yang ada di dalam dispenser. Sehingga antara literasi yang tertuang dalam tulisan dengan jumlah yang kita bayarkan tentunya berbeda," ungkapnya.
BBM Berkurang hingga 1 Liter dalam 20 Liter
Dari hasil keterangan yang didapat, pengurangan takaran dalam pembelian BBM berkisar antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
"Dari hasil keterangan dan hasil keterangan ahli yang kita dapat di lapangan antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter. Dari hasil keterangan data yang kita dapatkan di tempat kejadian perkara (uang yang didapat pelaku) Rp4 juta sampai dengan Rp6 juta per hari," jelas Condro.
Remote control untuk berbuat curang itu dikendalikan pengawas SPBU. "Dikendalikan oleh masing-masing pengawas secara kontinu pada saat dia piket. Sampai tataran pengawas saja, sekuriti sampai operator tidak mengetahui," pungkasnya.
Dari lokasi petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel setoran surplus dan 4 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai sekarang, Pertamina akan rajin sidak SPBU demi lindungi konsumen.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaKecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPenyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Japek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKejadian itu terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaGas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaDalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.
Baca SelengkapnyaBensin berasal dari satu SPBU di Kota Bekasi diduga tercampur air dan mengakibatkan kendaraan menjadi mogok.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca Selengkapnya