Modus Pinjamkan HP, Pengamen di Solo Tega Setubuhi Anak Kandung
Merdeka.com - AA (36), warga Jebres Solo, tega menyetubuhi anak kandungnya, EGF (13). Perbuatan itu dilakukannya berkali-kali dengan modus meminjamkan handphone (HP).
Akibat perbuatannya itu, AA ditangkap polisi. Perbuatannya dilaporkan istrinya MEP (31) ke SPKT Polresta Surakarta, Minggu (6/3).
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dimaksud," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (23/3).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Siapa yang melakukan kekerasan seksual? Pelakunya adalah pria berinisial AR (62) yang tercatat masih memiliki hubungan kerabat sebagai paman.
-
Siapa yang memperkosa putrinya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Ade memaparkan, AA melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2021. Namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan ayahnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka pekerjaan serabutan, pengamen juga, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," jelasnya.
Pinjamkan HP untuk Belajar Daring
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi akan meminjamkan HP kepada korban untuk keperluan pembelajaran daring. Jika menolak, remaja itu tidak akan dipinjami HP.
"HP ini menjadi penting di saat situasi pandemi pada saat pembelajaran secara daring. Sebelumnya korban juga sering menggunakan HP milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelajaran tersebut," sebutnya.
Selain itu, korban juga diberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor pelaku.
"Kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan perbuatannya terakhir, tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Saat tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP miliknya. Saat itu kembali tersangka melakukan ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan HP apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku," jelas Ade.
Korban Curhat pada Teman
Setelah kejadian itu, korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada temannya. Selanjutnya teman korban menyampaikannya kepada pakde atau kakak kandung ibu korban.
Informasi itu pun diteruskan kepada ibu kandung korban. Setelah mengecek kebenarannya, perempuan itu melaporkan perbuatan tersangka ke SPKT Polresta Surakarta.
"Beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Di dalam kamar tersebut, secara bersamaan tidur, yakni tersangka, korban, ibu kandung korban dan adik korban yang masih kecil," jelasnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi juga menyita kaus warna cokelat, celana pendek warna cokelat, pakaian dalam yang kesemuanya merupakan pakaian yang digunakan korban ketika tersangka ini melakukan aksinya.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret tahun 2022.
"Ancaman hukumannya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan tipu muslihat serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku merekam hubungan intim anak dengan pacar untuk memenuhi hasratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemuda berusia 24 tahun ditemukan oleh sang ayah sudah tidak bernyawa di balik pintu rumahnya dengan posisi tergantung.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaArti dari Melangun sendiri adalah bepergian untuk berpindah tempat apabila salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca Selengkapnya