Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Monopoli kargo di Bandara Makassar, PT AP Logistik didenda Rp 6,5 M

Monopoli kargo di Bandara Makassar, PT AP Logistik didenda Rp 6,5 M Ilustrasi. ©REUTERS/Guadalupe Pardo

Merdeka.com - PT Angkasa Pura Logistik terbukti melakukan praktik monopoli tarif kargo di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 6.551.558.600.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Ramli Simanjuntak menuturkan, hukuman yang dijatuhkan kepada PT Angkasa Pura Logistik ini berdasarkan keputusan Majelis Komisi yang terdiri dari Sukarmi sebagai Ketua Majelis Komisi, Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Putusan ini setelah Majelis Komisi memeriksa Perkara Nomor 08/KPPU-L/2016, yang mendudukkan PT Angkasa Pura Logistik sebagai terlapor I.

Orang lain juga bertanya?

"Terdapat dua tarif yang dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yaitu tarif regulated agent (RA) sebesar Rp 550 per kilogram, dan tarif Pembayaran Jasa Pelayanan Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKPU2U) sebesar Rp 500 kilogram padahal jenis kegiatannya sama," kata Ramli Simanjuntak, Rabu (14/6).

PT Angkasa Pura Logistik ini dilaporkan setelah adanya protes dari para pengguna jasa yaitu pihak Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), atau perusahaan forwarding yang dikenakan tarif ganda (double charge) setelah adanya pemberlakuan kebijakan regulated agent di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Lebih jauh dikatakan, PT Angkasa Pura Logistik ini juga mendapat protes dari konsumen di daerah Kota Makassar dan Kabupaten/Kota sekitarnya tidak mempunyai pilihan lain untuk mengirimkan kargo melalui pesawat udara, karena tidak terdapat bandara komersial lainnya yang memungkinkan selain melalui terminal kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"PT Angkasa Pura Logistik selaku terlapor I telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No 5 tahun 1999. Dijatuhi hukuman bayar denda Rp 6,5 miliar dan memerintahkan terlapor I untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," jelas Ramli Sianjuntak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Daerah di Papua dengan Biaya Distribusi Logistik Pemilu Tertinggi, Butuh Rp10 Miliar Sampai TPS
Ini Daerah di Papua dengan Biaya Distribusi Logistik Pemilu Tertinggi, Butuh Rp10 Miliar Sampai TPS

Tingginya biaya distribusi logistik Pemilu di Papua tidak terlepas dari medan terjal

Baca Selengkapnya
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR

Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.

Baca Selengkapnya
Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel
Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel

Sejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Makassar Diduga Salah Prosedur, Logistik Pemilu Belum Di-packing sudah Dikirim
KPU Makassar Diduga Salah Prosedur, Logistik Pemilu Belum Di-packing sudah Dikirim

KPU Kota Makassar menarik logistik Pemilu berupa kotak suara dan surat suara, karena diduga salah prosedur.

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar
KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar

Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Bulog diwajibkan bayar denda hingga Rp350 M

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Denda Impor Beras di Pelabuhan Tanjung Priok & Tanjung Perak Tetap Dibayarkan
Pakar Nilai Denda Impor Beras di Pelabuhan Tanjung Priok & Tanjung Perak Tetap Dibayarkan

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Sur

Baca Selengkapnya
Logistik Pemilu di Paniai Dibakar, Diduga Dipicu Info Menyesatkan
Logistik Pemilu di Paniai Dibakar, Diduga Dipicu Info Menyesatkan

Peristiwa logistik Pemilu Pemilu 2024 dibakar terjadi di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Presiden Pengganti Jokowi Turunkan Biaya Logistik
Pengusaha Minta Presiden Pengganti Jokowi Turunkan Biaya Logistik

Salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional karena belum ada konektivitas antara pelabuhan dengan perusahaan logistik.

Baca Selengkapnya