Motif Penganiyaan Pasien Rehab Narkoba di Semarang: Tradisi Yayasan ke Penghuni Baru
Tindakan pemukulan tersebut dipicu karena ada tradisi bagi penghuni baru yang hendak menjalani rehab narkoba.

Kepolisian mengungkap penyebab YRA (25) pasien rehabilitasi narkoba At Tauhid di Sendangguwo Semarang tewas dianiaya 12 orang pelaku. Tindakan pemukulan tersebut dipicu karena ada tradisi bagi penghuni baru yang hendak menjalani rehab narkoba.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari 12 tersangka, 10 orang di antaranya pasien rehabilitasi. Mereka juga mendapat perlakuan yang sama saat pertama kali masuk rehab.
"Jadi ada tradisi dari yayasan kalau ada korban atau pasien baru ketika dibawa panti rehab. Mereka memukul pasien baru ketika melawan, karena di tempat itu sudah disediakan alat pukul," kata M Syahduddi, Senin (17/3).
Sementara pelaku MRM (22) warga Jakarta Selatan berperan melakukan penganiayaan di pondok. Sedangkan SYN alias Gus Yongki (36) Gayamsari pemilik yayasan yang perintahkan menjemput korban.
Kronologi
Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 2 Maret 2025 pukul 20.30, ketika ibu korban menghubungi SYN selaku pimpinan yayasan rehabilitasi dan menyampaikan agar anaknya untuk dibawa agar direhabilitasi.Kemudian pukul 21.00 WIB SYN memerintahkan empat orang untuk menjemput ke rumah paman korban di Weleri Kendal.
"Mereka menggunakan mobil operasional untuk dibawa ke Yayasan Rehabilitasi IPWL At Tauhid, korban sempat tidak mau ikut, namun kemudian diborgol dan bawa ke mobil," ujarnya.
Warga yang mengetahui kegaduhan di lokasi pondok langsung menanyakan kepada para pelaku apa yang terjadi. Tetapi pelaku KA yang kebetulan memakai jaket tulisan polisi menjawab seolah sedang ada penangkapan buronan.
"Jadi ketika ditanya tetangga korban, dia menyebut kalau korban adalah buronan," ungkapnya.
Korban terus dipukuli MR dan TMA bahkan setelah sampai di tempat rehabilitasi hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro namun nyawanya tidak tertolong.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan outopsi. Hasilnya ada kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otakHasil otopsi menunjukan bahwa jenazah korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, dada, perut, dan kedua anggota gerak bawah, luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala dan tulang dasar tengkorak, perdarahan otak.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.