Nasib Hidayat pelapor anak Presiden Jokowi berujung penjara
Merdeka.com - Andai tak melaporkan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke polisi, mungkin tak ada yang mengenal Muhammad Hidayat Simanjuntak. Pria paruh baya itu ternyata berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian, dugaan yang dia tuduhkan kepada Kaesang saat membuat laporan ke Polres Bekasi Kota. Polisi tak menindaklanjuti laporannya, sebaliknya kembali mengusut status tersangka Hidayat dan menjebloskan warga Bekasi itu ke tahanan Polda Metro Jaya.
Sekitar pukul 23.0 WIB, Jumat (14/7), setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Hidayat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mengenakan kemeja biru dan celana pendek, dia dikawal beberapa polisi ke ruang pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke ruang tahanan.
"Ini saya bilang, penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum," kata Hidayat.
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa kakek Prabowo Subianto? Ia adalah cucu dari Raden Mas Margono Djojohadikusumo, pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dan anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
-
Apa yang dijelaskan Kaesang di KPK? Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat,' kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Hidayat mengaku, sejak siang berada di ruang penyidikan, dirinya tidak diperiksa tapi langsung ditahan. "Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," tukasnya.
Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan tersebut, salah satunya melalui praperadilan. "Salah satunya adalah upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain," singkatnya.
Bentuk perlawanan lain yang dia ungkapkan adalah melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan dugaan penghasutan. "Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa," ujarnya.
Hidayat menuding penahanan atas dirinya sangat erat kaitan dengan penghentian kasus Kaesang. "Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang. Dan sudah dari kemarin menghancurkan kredibilitas pelapor dan modus lainnya, sampai hari ini dilakukan tindakan penahan," cetusnya.
Dia juga menilai penahanan ini merupakan bukti dari intervensi pemerintah. "Ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Hidayat kali ini merupakan yang kedua kali. Hidayat menjadi tersangka karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sebagai provokator dalam aksi bela Islam 411 beberapa waktu yang lalu.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas berita acara penyidikan. "Ya berkaitan dengan hate speech," ujar Argo.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hidayat dengan alasan usia yang sudah lanjut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaAda tiga surat diurus Kaesang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKaesang mengaku sudah jatuh cinta dengan PSI dibandingkan partai lain.
Baca SelengkapnyaKaesang tidak menampik privilege mempunyai andil dalam pilihan hidupnya.
Baca SelengkapnyaJawaban Boyamin Saiman saat ditanya alasan ''serang' Kaesang padahal sang anak sebelumnya membantu meloloskan Gibran jadi cawapres.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Eksponen Aktivis 98, Antonius Danar mengaku kehilangan Kaesang merupakan sebuah kekahawtiran bagi bangsa
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi ini bermula dari Erina Gudono, istri Kaesang yang mengunggah foto jendela pesawat dengan caption 'USA Here We Go.'
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan pasti akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tegas membantah tudingan cawe-cawe menyodorkan putra bungsungnya untuk Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, Pilkada adalah urusan partai politik. Dirinya juga bukan pemilik atau ketua umum partai.
Baca SelengkapnyaKaesang mengaku masuk ke dunia politik karena ingin mengikuti jejak sang ayah.
Baca Selengkapnya