Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan Tak Dapat Penjelasan Polri Alasan Penetapan 2 Tersangka Teror

Novel Baswedan Tak Dapat Penjelasan Polri Alasan Penetapan 2 Tersangka Teror Novel Baswedan di polda metro. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sejak awal pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap dirinya oleh Polri terdapat kejanggalan. Novel sempat bertanya kepada penyidik Polri alasan menetapkan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai tersangka.

"Saya tanyakan apa yang mendasari penyidik Polri bisa menetapkan dua orang ini sebagai tersangka, apakah latar belakang atau pembuktian yang dimilikinya. Saya tidak pernah mendapat penjelasan terkait hal itu," ujar Novel dalam diskusi, Senin (15/6/2020).

Novel mengaku, dia mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik Polri saat dirinya dimintai keterangan. Serupa dengan penyidikan, saat kasus ini berada di tangan jaksa penuntut umum, Novel mengaku sempat mempertanyakan hal yang sama kepada tim jaksa.

"Begitu juga ketika perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya bertanya hal serupa kepada jaksa penuntut, dan tidak pernah mendapat penjelasan," kata Novel.

Novel menyatakan, pada saat dirinya dimintai keterangan dalam proses penyidikan, Novel mengaku telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Setiap fakta yang dia rasakan dan dia ketahui dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Hal-hal yang saya ketahui, hal-hal yang berkolerasi dengan bukti saya sampaikan dengan jelas, dengan terang, dengan deskripsi yang lengkap," kata Novel.

Sejatinya, menurut Novel, jika penyidik dan penuntut umum benar-benar menggunakan keterangan Novel dengan baik, maka tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut kepada Rahmat dan Kadir bisa memenuhi rasa keadilan. Namun, menurut Novel, tuntutan hanya membuatnya kecewa.

"Dan puncaknya adalah ketika kemudian dituntut satu tahun, bayangkan kalau pun perbuatan itu disebut penganiayaan, itu penganiayaan paling lengkap, kalau ancaman hukuman satu tahun untuk perkara se-ekstrem itu, maka bagaimana dengan penganiayaan lainnya, belum lagi kalau kita melihat saya diserang sebagai penyidik, petugas pemberantas korupsi, di sini bentuk perlindungan negara yang abai sekali," kata Novel.

"Tentutnya saya memandang bahwa hal ini perlu disikapi dengan serius, saya sudah menyampaikan protes dengan lugas, serius dan keras. Karena berbahaya sekali hal yang nyata ini dipermainkan," Novel menambahkan. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu

Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Vadel Badjideh Laporkan 3 Penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya
Vadel Badjideh Laporkan 3 Penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya

Razman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya