ODI simpan ribuan ekstasi dan sabu dalam kemasan makanan kucing
Merdeka.com - Pengedar narkoba seolah tak pernah berhenti mencari cara untuk mengedarkan barang haram tanpa diketahui penegak hukum. Beragam cara digunakan, seperti dilakukan OD alias ODI (55). Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran menyimpan 14.981 butir ekstasi dalam kemasan makanan kucing.
"Kami mengamankan ODI di Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 Kamar GE-o6-EA Jalan Hartono Raya, Babakan, Tangerang, pada Kamis (18/8) kemarin. Darinya diamankan 14.981 butir ekstasi dan 297,21 gram sabu yang berada dalam kemasan makanan kucing," kata Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono di Polda Metro Jaya, Senin (22/8).
Polisi sudah mengamati pergerakan ODI. Wahyu menceritakan, pada Kamis (18/8) sekitar pukul 20.15 WIB, anggotanya melihat ODI memasuki Apartemen sewaannya dengan gerak-gerik mencurigakan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian dilakukan pengintaian dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan ekstasi dan sabu tersebut," ujarnya.
ODI hanya bisa pasrah saat diringkus dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. Kepada pihak kepolisian, ODI mengaku baru menjalankan aksinya selama empat bulan. Salah satunya mengirim 5.000 ekstasi ke Banyuwangi. Dia mengaku bekerja sebagai kurir. Bosnya disebut-sebut berada di Medan.
"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama VL (DPO) yang berada di daerah Medan. Sampai saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap VL. Transaksi ini melewati jalur ekspedisi," paparnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 14.981 butir ekstasi, 3 bungkus plastik klip di dalamnya berisi shabu total brutto 297,21 gram, dan dua buah telepon genggam. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman dipidana penjara paling lama seumur hidup.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca Selengkapnya