Membongkar Upaya Selundupkan Narkoba Dalam Boneka Hello Kitty
Pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam secara bertahap.
Membongkar Upaya Selundupkan Narkoba Dalam Boneka Hello Kitty
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, Kamis (11/4) lalu.
Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kardus mi instan untuk mengelabui petugas.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, M alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel pukul 23.00 WIB.
Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam secara bertahap dan penuh kehati-hatian serta kejelian. Akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 gram.
"Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas di dalam kardus indomie," kata Ade, Selasa (16/4).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur dan sabu tersebut dipesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng.
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp400 ribu dari AB, kemudian barang haram tersebut akan dijual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp1 juta.
“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” beber Ade.
“Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp1 juta dan meraup keuntungan sebesar Rp18,5 juta. Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir,” imbuh Ade.
M alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.